Menuju konten utama

Kapolri dan Komisi III DPR Bahas Teknis Penanganan Corona COVID-19

Kapolri Idham Azis rapat kerja dengan Komisi III DPR RI membahas teknis penanganan kasus Corona atau COVID-19 yang sudah merata di seluruh Indonesia.

Kapolri dan Komisi III DPR Bahas Teknis Penanganan Corona COVID-19
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Sejak maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 yang diteken langsung Idham Azis pada 19 Maret 2020, kepolisian telah beraksi sesuai dengan instruksi terkait penanganan COVID-19 di Indonesia.

"Dari tanggal 19 sampai kemarin, upaya pencegahan melalui maklumat itu telah dilaksanakan melalui 77.330 kegiatan," ucap Idham Azis dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (31/3/2020).

Kegiatan yang dimaksud terdiri dari 18.935 edukasi kepada publik, 35.954 imbauan, 11.145 pembubaran massa, 5.583 pembersihan markas dan asrama, 7.125 penyemprotan disinfektan.

"(Dilakukan) di seluruh 34 polda dan 504 polres, kami laksanakan serentak," jelas dia.

Berkaitan dengan pembubaran kerumunan, Idham mengaku jajarannya mengedepankan lebih dahulu upaya preventif disertai tindakan humanis. Hingga kini belum ada masyarakat yang dikenakan berat hukum akibat pembubaran tersebut.

“Karena masyarakat di indonesia ini masih patuh terhadap imbauan Polri, bila dibandingkan dengan negara-negara lain yang polisinya sudah menggunakan penegakan hukum lebih keras," ujar Idham.

Sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelanggar maklumat yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan 2, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP.

Idham menyatakan hingga kini tidak terjadi kasus penjarahan lantaran pandemik Covid-19 di Indonesia. Sementara itu, Polri juga menangani 15 kasus penimbunan bahan pangan di tahun ini.

Untuk kategori kasus penimbunan alat kesehatan periode 2-27 Maret, kepolisian menangani 18 kasus dengan menetapkan 37 tersangka.

Dalam hal pengawasan terhadap pusat keramaian, Subsatgas Samapta dan Subsatgas Pamobvit Polri berpatroli dan menjaga wilayah, mendirikan posko, berkoordinasi dengan instansi lain guna pemeriksaan kesehatan di pos kesehatan, serta melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berpotensi mengancam situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polri juga menugaskan 20 tenaga medis di Wisma Atlet Kemayoran dan menyiagakan 23 perawat, 4 dokter umum, 1 dokter spesialis paru dan 2 bintara administrasi, sebagai upaya bantuan penanganan Covid-19. 52 rumah sakit milik kepolisian juga disediakan untuk merawat pasien positif Corona.

Untuk menangani kasus hoaks via media sosial, Polri mengerahkan Unit Siber untuk memantau dan menindak terduga pelaku hoaks. Idham menyatakan, meski situasi pandemik masih ada, jajaran Unit Narkoba dan Densus 88 Antiteror masih bekerja. Keduanya tetap melakukan penegakan hukum.

Perihal rencana darurat sipil di Indonesia, Idham mengaku masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Pun betul status darurat sipil diberlakukan, maka pihaknya akan mendukung keputusan pemerintah.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz