Menuju konten utama

Kapolri Batalkan Mutasi Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jawa Timur

Pembatalan mutasi diputuskan Kapolri usai Irjen Teddy Minahasa menjadi terduga pelanggar kasus peredaran narkoba.

Kapolri Batalkan Mutasi Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jawa Timur
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. (FOTO/sumbar.polri.go.id)

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan mutasi Irjen Teddy Minahasa Putra menjadi Kapolda Jawa Timur. Keputusan ini diambil usai Teddy Minahasa menjadi terduga pelanggar kasus peredaran narkoba.

“Terkait posisi Irjen TM, hari ini saya akan keluarkan surat telegram pembatalan. Kami ganti dengan pejabat baru,” ucap Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sebelumnya, Kapolri menunjuk Teddy Minahasa Putra menjadi Kapolda Jawa Timur, menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi menjadi Sahlisosbud Kapolri. Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP/2022. Mutasi ini dilakukan salah satunya terkait Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 132 orang.

Sigit belum menjelaskan secara rinci kronologis dan peran Teddy dalam perkara ini. Sigit baru menjelaskan penangkapan Teddy Minahasa berawal dari aparat Polda Metro Jaya yang mengungkap jaringan peredaran narkoba. Berawal dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil menangkap tiga orang dari masyarakat sipil.

Lantas polisi mengembangkan perkara, ternyata mengarah kepada anggota polisi berpangkat Bripka dan seorang Kompol yang memiliki jabatan sebagai Kapolsek. Pengembangan berlanjut, polisi menangkap pengedar dan mengarah kepada personel Polri pangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Teddy Minahasa diketahui saat itu memimpin wilayah hukum Sumatera Barat sebelum ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.

“Kemudian ada keterlibatan Irjen TM,” kata Sigit.

Kapolri kemudian memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menjemput Teddy Minahasa guna pemeriksaan. Rampung diperiksa, Teddy resmi ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan. Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus," pungkas Sigit.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN TEDDY MINAHASA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto