Menuju konten utama

Kapolresta Banjarmasin Sebut Polisi Pemerkosa Mahasiswi ULM Dipecat

Polisi pemerkosa mahasiswi ULM, Bripka Bayu Tamtomo sudah dipecat berdasarkan putusan sidang etik di Polda Kalimantan Selatan.

Kapolresta Banjarmasin Sebut Polisi Pemerkosa Mahasiswi ULM Dipecat
Ilustrasi korban perkosaan. Getty Images/iStockophoto

tirto.id - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito memastikan polisi pemerkosa mahasiswi magang dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sudah dipecat.

Sabana mengatakan anggota polisi bejat tersebut sudah menjalani sidang etik di Polda Kalimantan Selatan dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhitung sejak Desember 2021.

Hal itu Sabana sampaikan saat bertemu Wakil Rektor III ULM Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Muhammad Fauzi dan Dekan Fakultas Hukum ULM Abdul Halim Barkatullah, Selasa (25/1/2022). Dia menyampaikan permohonan maaf kepada ULM atas perbuatan anak buahnya.

"Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut," ucap Sabana yang baru tiga pekan menjabat sebagai Kapolresta Banjarmasin.

Sabana juga menyinggung soal pengajuan banding pelaku perkosaan Bripka Bayu Tamtomo atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

"Bandingnya pasti ditolak karena telah menyakiti masyarakat dan mencoreng institusi yang tidak mencerminkan sosok pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat," tegasnya.

Sabana juga berjanji akan memperbaiki pengawasan internal jajarannya sesuai program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga artikel terkait POLISI PELAKU PERKOSAAN MAHASISWI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan