Menuju konten utama

Kapolres Sidoarjo Sebut Kriminalitas Nihil Usai Ancam "Tembak Dada"

Dalam hak jawab, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan instruksi tembak di tempat adalah shock therapy yang menurutnya berhasil.

Kapolres Sidoarjo Sebut Kriminalitas Nihil Usai Ancam
Ilustrasi Senjata Tajam. foto/istockphoto

tirto.id - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengklaim di daerahnya tingkat kriminalitas jalanan atau begal tak ada sama sekali dalam kurun waktu 20 sampai 25 April. Sebagai pembanding, pada 1-20 April ada 6 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Angka ini juga meningkat dibanding 10-31 Maret. Saat itu ada 1 kasus curas, 2 kasus curat, dan 2 kasus curanmor.

Menurutnya tingkat kriminalitas nol adalah buah dari "shock therapy" dari pernyataannya soal "tembak di dada" pada Selasa, 21 April 2020. Ketika itu ia mengatakan, "kalau ada pelaku kejahatan main-main, menjadikan wilayah Sidoarjo untuk dijadikan tempat melakukan kejahatan, saya perintahkan tembak di tempat."

Instruksi "tembak ditempat" lantas dipertegas: "Jangan kakinya, dadanya [yang di]tembak. Apalagi residivis, kalau ada yang dapat remisi, asimilasi, melakukan kejahatan, itu nomor satu. Hajar duluan."

Dalam artikel Instruksi Kapolres Sidoarjo 'Tembak di Dada' Ngawur dan Berbahaya, Tirto mengutip pernyataan beberapa narasumber yang intinya menyebut instruksi tersebut keliru karena tidak sesuai prosedur.

Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian mengatur ada enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dari mulai sekadar mencegah, senjata tumpul, hingga senjata api. Pasal 5 ayat (2) menegaskan polisi harus menggunakan kekuatan sebagaimana tahapan di atas, sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku.

Dikhawatirkan jika instruksi tersebut diterapkan, bakal terjadi salah tembak atau salah tangkap. Dikhawatirkan pula cara ini bisa ditiru wilayah lain.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti juga mengatakan mengatakan pernyataan Kapolres Sidoarjo keliru. "Sudah kami koreksi dengan cara menyampaikan kepada pimpinan Polri." Pimpinan Polri yang menurutnya akan segera "menegur dan mengarahkan yang bersangkutan."

Dalam hak jawab yang diterima redaksi Tirto, Sabtu (25/4/2020), Sumardji menegaskan bahwa video yang berisi pernyataannya--yang dikutip redaksi--"tidak lengkap" dan "dipotong" sehingga dapat "menimbulkan persepsi yang berbeda."

Menurutnya pernyataan tembak di tempat adalah shock therapy--yang diklaim terbukti berhasil dengan angka-angka yang ia sebut di awal artikel ini. Sumardji menegaskan segala tindak tegas polisi harus tetap berpedoman pada "Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian serta Perkap Nomor 8 tentang HAM."

Baca juga artikel terkait KRIMINALITAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino