Menuju konten utama

Kapolres Bogor Roland Dicopot, Pernah Tersangkut Buku Merah KPK

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dicopot dari jabatannya setelah ada pelanggaran prokes oleh Rizieq Shihab.

Kapolres Bogor Roland Dicopot, Pernah Tersangkut Buku Merah KPK
Ilustrasi HL Indepth Buku Merah KPK. tirto.id/Lugas

tirto.id - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Nomor: 3222/XI/KEP./2020 bertanggal 16 November 2020. Isinya, ada polisi yang terkait dengan 'skandal buku merah KPK' dimutasi yakni AKBP Roland Ronaldy dan AKBP Harun.

Roland kini diangkat sebagai Wadir Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, sementara Harun akan mengisi kursi Kapolres Bogor yang ditinggalkan rekannya yang pernah bersama tugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan alasan pencopotan Roland karena tak mampu menegakkan protokol kesehatan di wilayah hukumnya.

"Ya," ujar Argo singkat, ketika dikonfirmasi Tirto, Senin (16/11/2020).

Mutasi ini diduga lantaran imbas dari kunjungan Rizieq Shihab ke proyek pembangunan masjid di Pondok Pesantren Agrokultural Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11). Pentolan Front Pembela Islam itu meletakkan batu pertama pembangunan.

Sebelumnya, pekan lalu Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi menyebut akan membahas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq. Ia menyebut, Senin hari ini akan ada evaluasi.

Rupanya, Rudy juga dicopot dari jabatannya bersamaan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana. Keduanya dicopot diduga membiarkan pelanggaran prokes.

Skandal yang diduga membelit Roland terjadi dalam kasus suap Basuki Hariman pada April 2017. Temuan itu memunculkan isu negatif bahwa Novel sedang membidik Kapolri. Maka, pada 4 April, atas sepengetahuan pimpinan KPK, Novel bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian di rumah dinasnya.

Malam setelah pertemuan itu, Surya Tarmiani, penyidik KPK yang mendalami kasus suap Basuki, dirampok tasnya. Tas itu berisi laptop, di dalamnya ada dokumen buku merah. Tiga hari kemudian, perusakan buku merah dilakukan oleh Harun dan Roland Ronaldy, dua penyidik KPK dari kepolisian, di Ruang Kolaborasi lantai 9 gedung KPK.

Peristiwa penyobekan membuat Roland dan Harun terpental dari KPK. Roland lalu menempati pos sebagai kepala polisi di Cirebon dan Bogor.

Baca juga artikel terkait KASUS BUKU MERAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali