Menuju konten utama

Kapolda Sumut Bantah Hentikan Penyelidikan Kematian Golfrid Siregar

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto membantah pihaknya menghentikan penyelidikan kasus kematian anggota WALHI Sumatera Utara, Golfrid Siregar.

Kapolda Sumut Bantah Hentikan Penyelidikan Kematian Golfrid Siregar
Golfrid Siregar. ANTARA/HO-Walhi Sumut.

tirto.id - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto membantah pihaknya menghentikan penyelidikan kasus kematian anggota Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Utara, Golfrid Siregar.

"Kami tidak hentikan masalah itu, belum ada peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan karena belum ada bukti permulaan yang cukup," kata dia ketika dihubungi Tirto, Selasa (29/10/2019).

Agus mengklaim berdasarkan keterangan saksi, alat bukti serta hasil uji laboratorium forensik, menunjukkan Golfrid tewas karena kecelakaan lalu lintas.

"Kematian yang bersangkutan karena kecelakaan tunggal. Saya sampai saat ini melihat itu kejadian kecelakaan," sambung dia.

"Silakan kalau ada saksi dan bukti lain, adanya dugaan lain. Karena saksi dan alat bukti yang ada juga silakan dikonfirmasi," ucap Agus. Penyebab pasti kematian pria kelahiran Batam, 11 Maret 1985 itu masih misteri.

Ia tak sadarkan diri dan ditemukan oleh sopir bentor di Simpang Pos, Kelurahan Padang Bulan, Medan, Kamis (3/10/2019) sekitar pukul 01.00. Dalam Laporan Polisi Nomor LP/0201/282/x/2019/LANTAS DELTA, disebutkan Golfrid terkapar di flyover karena “diduga kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda CB 150R (motor Golfrid) kontra tidak diketahui."

Polisi juga menyebut Golfrid “mengalami luka berat." Lebih spesifik: “wajah luka, mata sebelah kiri luka lembab, tidak sadarkan diri." Sementara sepeda motornya digambarkan dalam kondisi “knalpot tergores, pengikat pijakan kaki bagian belakang patah, rem kaki bengkok."

Rabu (2/10/2019), sekitar pukul 17.00 WIB, Golfrid meninggalkan rumah untuk mengantarkan paket ke JNE, menggunakan motor dan helm full face.

Sekitar pukul 19.00, ponselnya tidak aktif. Pukul 20.00-23.00, Golfrid mengunjungi rumah Bapa Uda (paman) di wilayah Marendal, Medan. Dia sempat bermain 'dam' di warung dekat rumah pamannya.

"Ponselnya baru hidup lagi besoknya, Kamis siang, dengan nomor yang berbeda," ujar Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, ketika ditemui Tirto, Kamis (10/10/2019). Sekitar 12 jam ponselnya mati.

Kamis, Golfrid ditemukan tidak sadarkan diri dan tanpa identitas di flyover Jamin Ginting. Lantas sopir bentor membawanya ke RS Mitra Sejati yang berjarak sekitar satu kilometer dari titik penemuan korban. Karena tidak ada data diri, RS itu melaporkan ke Polrestabes Medan dan di situ ia hanya mendapatkan pertolongan pertama. Lantas Golfrid dirujuk ke RSUP Adam Malik.

Sekitar pukul 11.00, Bapa Uda menerima kabar dari polisi ihwal Golfrid. Polisi melacak informasi keluarga melalui pelat nomor motornya. 40 menit berselang, keluarga Golfrid menyambangi RSUP Adam Malik.

Pukul 12.00, peristiwa yang menimpa Golfrid diketahui oleh Direktur WALHI Sumatera Utara via telepon dari Rido Pandiangan (PERADI) dan Joyce Novelin (PBHI). Hingga dua jam berikutnya, rekan-rekan Golfrid datang ke rumah sakit untuk melihat kondisi dan mengurus administrasi.

Keluarga juga mempersilakan Golfrid dioperasi pada pukul 16.00. 3,5 jam kemudian, ia dipindahkan ke ruang perawatan intensif. Jumat (4/10/2019), rekan Golfrid menengok korban dan menanyakan pakaian dan perlengkapan Golfrid.

"Temuan kami yaitu celana dan baju tidak ada bekas gesekan seperti kecelakaan lalu lintas, celana terdapat sisa lumpur. Baju ada koyakan gunting bekas penanganan pertama dan helm tidak ditemukan," ujar Zenzi.

Diduga Golfrid dihabisi karena aktivitas politiknya sebagai pembela HAM dan lingkungan. Salah satu isu yang tengah ia advokasi adalah pencabutan SK Gubernur Sumut nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang Perubahan Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru.

PLTA yang dibangun oleh PT NSHE ini dianggap menyalahi aturan karena dibangun di daerah rawan gempa. Proyek ini juga dianggap mengancam habitat Orangutan Tapanuli alias Pongo Tapanuliensis.

Awal Maret lalu Majelis Hakim PTUN Medan menolak seluruh gugatan Golfrid, tapi yang bersangkutan dan Walhi mengupayakan kasasi.

Sementara itu, PT NSHE berharap, tak ada yang berspekulasi dengan mengaitkan meninggalnya Golfrid Siregar dengan perusahaannya, hingga ada hasil penyelidikan resmi kepolisian. Hal itu disampaikan oleh Communications and External Affairs Director PT NSHE Firman Taufick, untuk menanggapi dugaan yang disampaikan Walhi Sumut.

"Kami juga meminta media untuk tidak menggunakan foto-foto ataupun footage yang mengaitkan dengan PLTA Batang Toru dalam pemberitaan tentang meninggalnya Golfrid Siregar. Sehingga membentuk insinuasi yang dapat melanggar azas praduga tak bersalah," tulis Firman melalui surat resminya berupa klarifikasi dan hak jawab ke surel redaksi Tirto, Rabu (9/10/2019) malam.

Baca juga artikel terkait KASUS KEMATIAN GOLFRID SIREGAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri

Artikel Terkait