Menuju konten utama

Kapolda Papua Sebut Lukas Enembe Kooperatif saat Ditangkap KPK

Kapolda Papua meminta semua pihak tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penangkapan Lukas Enembe.

Kapolda Papua Sebut Lukas Enembe Kooperatif saat Ditangkap KPK
Gubernur Papua Lukas Enembe (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)

tirto.id - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengingatkan publik agar tidak menyebarkan hoaks perihal penangkapan Lukas Enembe di Jayapura.

“Saya mengimbau dan berharap kepada semua unsur yang ada, tidak perlu memberikan informasi-informasi yang tidak berdasarkan fakta sebenarnya, dalam kata lain hoaks,” ucap Fakhiri dalam konferensi pers daring, Rabu, 11 Januari 2023.

Bahkan ia bilang ketika ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Enembe kooperatif. "Saya sudah pernah sampaikan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama (bahwa) Bapak Lukas Enembe, beliau adalah negarawan yang patuh dan taat pada proses hukum. Kemarin pun beliau bisa kooperatif dibawa ke Jakarta," lanjut Fakhiri.

Penyelidikan Prosedur

Fakhiri menginstruksikan Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua menyelidiki tembakan saat kericuhan. Kericuhan terjadi di sekitar Mako Brimob dan Bandara Sentani. Jenderal bintang dua itu meminta anak buahnya menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur dalam penanganan massa.

"Kalau memang ada kesalahan prosedur, saya pastikan akan melakukan penegakan hukum juga kepada anggota yang (terbukti) tidak taat kepada prosedur," kata Fakhiri. Enembe resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain dia, satu tersangka lainnya adalah pihak swasta yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Enembe diduga menerima uang suap sekitar Rp1 miliar. KPK menyebut Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur periode 2019-2021.

Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky