Menuju konten utama

Kapolda Papua Benarkan Penangkapan Aktivis Papua Karel Yaka

Penyidik Polda Papua dianggap menyalahgunakan kewenangan karena menahan kembali Ricky Karel yang sebelumnya sudah dibebaskan.

Kapolda Papua Benarkan Penangkapan Aktivis Papua Karel Yaka
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) melantik Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw saat upacara sertijab di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/9/2019). ANTARA FOTO/ Cyntia Octa/RN/aww.

tirto.id - Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw membenarkan adanya penangkapan terhadap Ricky Karel Yakarimilena, Aktivis Sonamappa, karena dianggap memprovokasi aksi mogok nasional di Papua jelang 1 Desember.

Hari 1 Desember kerap diklaim secara sepihak oleh otoritas Indonesia sebagai: Hari Ulang Tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM).

"Dia [Karel Yaka] yang mengedarkan berita ke mana-mana tentang ajakan mogok sipil nasional," kata Paulus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Paulus tidak menjelaskan spesifik waktu penangkapan Karel. Namun, ia mengatakan, penangkapan Karel berkorelasi dengan kedatangan 3.000 pelajar yang kembali ke Papua. Kedatangan tersebut diduga akan berkaitan dengan gerakan jelang 1 Desember dan kegiatan mogok sipil nasional

"Dalam waktu cepat. Menjelang satu 1 Desember. Selama 2 minggu. Sudah ditangkap," kata Paulus.

Paulus mengatakan, Polda Papua hanya menangkap satu orang yakni Karel dan saat ini sudah berstatus tersangka dan dikenakan pasal makar.

Paulus memastikan 1 Desember akan berjalan aman. Sekitar 3.000 personel masih bersiaga di Papua jelang 1 Desember 2019.

Aparat kata dia juga sudah mengantisipasi beberapa daerah yang berpotensi konflik seperti Jayapura, Sentani, Timika, Mimika, Jayawijaya, dan Wamena karena keberadaan kelompok bersenjata. Daerah lain yang diantisipasi adalah Puncak Ilaga, Puncak Jaya, Intan Jaya, dan Paniai.

Selain itu, Paulus mengaku ada upaya persuasif dan komunikasi agar situasi Papua tetap kondusif.

"Prinsipnya itu agenda rutin tahunan ya karena 1 desember itu kemerdekaan Papua, nah itu berkaitan dengan situasi kemarin, pasca-kerusuhan, jadi upaya yang kita lakukan tentu bangun komunikasi dengan para pihak jangan lagi melakukan upaya menggerakkan massa secara besar," kata Paulus.

Ricky Dijerat Pasal Karet UU ITE

Paulus Waterpauw Salah. Ricky Karel tak dijerat delik makar, melainkan pasal karet UU ITE. Informasi tersebut didapat dari Direktur LBH Papua Emanuel Gobay.

Tegas, Gobay mengatakan, kriminalisasi terhadap Ricky harus segera dihentikan.

"Bebaskan Ricky Karel Jakarmilena sebagai bentuk penghargaan atas Surat Pernyatannya di Polsek Japsel karena dia tidak menciptakan keonaran berbasis SARA sebagaimana tuduhan penyidik krimsus Polda Papua,"kata Gobay melalui keterangan tertulisnya yang kami terima, Minggu (23/11/2019).

Gobay menuturkan, awalnya rekan-rekan Ricky memberikan informasi ke LBH Papua pada, (Senin 18/11/2019). Isinya terkait kabar penangkapan dan penahanan Ricky. Penyebabnya ialah, Ricky membuat gambar motif bintang kejora berukuran 4x4 di dinding rumahnya.

"Pada hari Rabu, 20 November 2019 tim LBH Papua mendatangi Mapolres Japsel untuk pastikan keberadaan Ricky Karel Jakarmilena yang ditangkap dan ditahan polisi pada tanggal 18 November 2019 di Polimak," jelasnya.

Sesampai di Mapolsek Jayapura Selatan (Japsel), petugas piket mengarahkan tim LBH Papua ke ruang unit reskrim. Kemudian mediasi untuk memulangkan Ricky terjadi, dengan syarat membuat suarat pernyataan yang dibubuhi materai.

"Di dalamnya terterah tiga hal pokok, diantaranya Ricky Karel Jakarmilena minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan itu lagi," terangnya.

Beberapa waktu setelah tim LBH Papua pulang, ada kabar Ricky masih di tahan di Rutan Polda Papua. Informasi tersebut didapat dari rekannya yang mengirimkan surat penaanan.

"Dalam surat penahanan tersebut disebutkan bahwa Ricky Karel Jakarmilena melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Telekomunikasi Elektronik," jelasnya.

Gobay menjelaskan, penangkapan dan penahanan kembali Ricky telah mengabaikan surat pernyataan sebelumnya di Mapolres Japsel. Maka dari itu, Gobay menduga penyidik Reskrim Polda Papua telah melakukan penyalahgunaan UU 8/1981 tentang KUHP.

"Sudah sepantasnya Propam Polda Papua mengawasi praktik penerapan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang dilakukan oleh seluruh penyidik dalam wilayah hukum Polda Papua, khususnya penyidik Krimsus Polda Papua terhadap Ricky Karel Jakarmilena. Agar terhindar dari tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat berujung pada terlanggarnya Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Kepolisan serta, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," terangnya.

==========

Adendum:

Naskah ini diperbarui dengan menambahkan penjelasan dari Direktur LBH Papua Emanuel Gobay pada, Minggu (23/11/2019). Sebab sebelumnya ada kesimpangsiuran informasi terkait pasal yang menjerat Ricky Karel Yakarimilena.

Baca juga artikel terkait AKTIVIS PAPUA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi