Menuju konten utama

Kapolda Metro Siap Pindah Kantor Sementara ke Zona Merah Corona

Selama pembatasan sosial Jawa dan Bali, Kapolda Metro Jaya siap berkantor di polsek berzona merah Corona.

Kapolda Metro Siap Pindah Kantor Sementara ke Zona Merah Corona
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (kiri) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan di Menteng, Jakarta, Senin (14/12/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berencana berkantor di polsek-polsek yang berada di bawah naungannya.

Hal ini merespons kebijakan pemerintah soal pembatasan aktivitas sosial masyarakat Pulau Jawa dan Bali periode 11- 25 Januari 2021. Nantinya Fadil akan ditemani oleh jajaran Kodam Jaya.

“Mudah-mudahan Minggu (10/1) atau Senin (11/1) sudah berkantor di polsek-polsek, melihat langsung bagaimana kapolres, kapolsek, dandim, dan danramil, bergerak menyadarkan masyarakat bahwa COVID-19 di Jakarta sudah rawan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1).

Masing-masing polres dan polsek akan melaporkan wilayahnya yang menjadi zona merah Corona. Kemudian akan dibuat ‘Kampung Tangguh’ yang akan dicek langsung oleh Fadil.

Jenderal bintang dua itu menyarankan kepada tiap polsek, minimal ada dua atau tiga RW segera membentuk program ‘Kampung Tangguh.’

Upaya kepolisian ini, lanjut Yusri, untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di wilayah Ibukota dan sekitarnya. Aparat tetap berupaya mendisiplinkan masyarakat agar tak menjadi korban Corona.

Kebijakan ihwal pembatasan ini diumumkan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto.

“Seperti yang dilakukan di 39 negara yang telah melakukan vaksinasi sehingga tentu dipandang perlu untuk melakukan pengendalian kasus COVID-19 melalui kegiatan pembatasan berbagai aktivitas di masyarakat,” ucap Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (6/1).

Pembatasan ini diterapkan dengan sejumlah kriteria merujuk ke Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kriterianya adalah:

  • Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen;
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional 82 persen;
  • Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sekitar 14 persen;
  • Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Setiap wilayah yang memiliki minimal salah satu dari parameter itu wajib menerapkan pembatasan sosial.

Baca juga artikel terkait PSBB JAWA-BALI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali