Menuju konten utama

Kapolda Metro Jaya & Jabar Dicopot karena Tak Tegakkan Prokes

Kedua Kapolda itu dianggap tak melaksanakan perintah dalam menegakkan aturan protokol kesehatan pandemi Corona.

Kapolda Metro Jaya & Jabar Dicopot karena Tak Tegakkan Prokes
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana. (ANTARA/FIanda Rassat)

tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan ada dua Kapolda yang dicopot karena tidak menjalankan perintah penegakan protokol kesehatan. Mereka adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.

Pencopotan itu berdasar Surat Telegram Nomor: 3222/XI/KEP./2020 bertanggal 16 November 2020, ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat" kata Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Dalam Surat Telegram tersebut, posisi Nana akan digantikan Irjen Mohammad Fadil Imran yang kini menjabat Kapolda Jawa Timur. Sementara posisi yang ditinggalkan Rudi akan diisi Irjen Ahmad Dofiri.

"Irjen Nana Sudjana Kapolda Metro Jaya diangkat jabatan baru sebagai Koorsahli Kapolri. Kedua, Irjen Rudy Sufahriadi Kapolda Jawa Barat diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Lemdiklat Polri," ucap Argo.

Mutasi ini diduga karena buntut kerumunan Rizieq Shihab dan para pendukungnya yang tidak menaati protokol kesehatan.

Argo melanjutkan, tindak lanjut penyidik dalam praktik pelanggaran protokol kesehatan di resepsi pernikahan anak Rizieq yakni telah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas, pihak RT/RW, Linmas, lurah, camat, wali kota Jakarta Pusat, kantor urusan agama, Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemprov DKI, Gubernur DKI Jakarta dan beberapa tamu yang hadir.

"Dan ini rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," sambung Argo. Tim Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang akan mengusut perkara ini.

Beberapa saat sebelumnya, Mahfud MD berulang menegaskan: akan memberi sanksi ke aparat yang tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan Corona.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat yang tidak bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19," kata Mahfud MD, Senin (16/11/2020).

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIBAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto