Menuju konten utama

Kapolda Maluku Utara Imbau Kasus Syiah Tak Pancing Konflik

Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Achmat Juri mengimbau bagi warga Malut khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak terpancing dengan kasus aliran Syiah di wilayah itu.

Kapolda Maluku Utara Imbau Kasus Syiah Tak Pancing Konflik
Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Achmat Juri (kiri). FOTO/Polri.go.id.

tirto.id - Kapolda Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol Achmat Juri mengimbau bagi warga Malut khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) agar tidak terpancing dengan kasus aliran Syiah di Desa Goro Goro, Kabupaten Halsel.

"Penangkapan kelompok Syiah yang beranggotakan 17 orang warga Goro Goro saat ini sedang ditangani pihak Polres Halsel dan dalam penanganan kasus aliran Syiah ini katanya, Polres Halsel akan melibatkan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halsel beserta stakeholder terkait di Halsel," katanya melalui Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Selasa (5/9/2017).

Dia menjelaskan, untuk kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang penganut Syiah terhadap salah satu warga Goro Goro Musrin Jamaludin pada Sabtu (2/9/2017) akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Aparat kepolisian akan berupaya untuk menghindari tindakan anarkis yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban, sehingga masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan anarkis terhadap masalah ini," ujarnya.

Oleh karena itu, ke depannya jika ditemukan aktivitas Syiah di Malut agar warga yang merasa resah tidak main hakim sendiri alias bertindak anarkis, melainkan melaporkan ke aparat berwenang.

"Kalau di Maluku Utara kan sudah dilarang oleh MUI. Untuk itu, imbauan dari Kapolda kepada masyarakat khususnya di Maluku Utara silahkan melapor jangan main hakim sendiri, bisa melapor ke aparat pemerintah desa, Babinsa, koramil supaya diambil langkah pencegahan," katanya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Halsel, Hasyim H Hamzah ketika dihubungi secara terpisah mengakui pihaknya telah mendapat laporan mengenai adanya kelompok Syiah di Halsel.

"Tentunya kami akan mengambil langkah dengan mengundang pihak terkait yakni MUI, FKUB, tokoh agama, Kesultanan Bacan serta instansi terkait untuk berdialog dengan pengikut Syiah dan rencana dialog akan dilakukan hari ini di kantor Kemenag Halsel," ujarnya.

Dia menambahkan, dialog ini untuk memastikan kebenaran aliran itu, apakah benar Syiah masuk di desa Goro-goro, siapa tokoh dibalik ajaran itu dan apakah ajarannya menyimpang dari ajaran Islam atau tidak, sehingga tidak lagi terjadi masalah hingga mengganggu kamtibmas di daerah ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Oktober 2015 menyatakan tidak pernah melarang ajaran Syiah di Indonesia kecuali menghimbau umat Islam agar meningkatkan kewaspadaan tentang kemungkinan beredarnya kelompok Syiah yang ekstrem.

Baca juga artikel terkait PENGANUT SYIAH atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri