Menuju konten utama

Kapolda Lampung Bakal Pidanakan Anggota yang Jadi Calo Tes Bintara

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan penerimaan calon bintara tidak dipungut biaya alias gratis.

Kapolda Lampung Bakal Pidanakan Anggota yang Jadi Calo Tes Bintara
Sejumlah siswa memberi hormat saat mengikuti upacara Penutupan Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Tahun Anggaran 2018/2019 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya, Cigombong, Kabupaten Bogor, Senin (4/3/2019). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

tirto.id - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menginstruksikan seluruh anggotanya untuk tidak menjadi calo penerimaan bintara. Ia menegaskan penerimaan calon bintara tersebut gratis.

"Saat ini kami sedang menyeleksi calon bintara. Saya ingatkan agar jangan main-main dengan seleksi bintara, apalagi menjadi calo atau menjanjikan apa pun," kata Hendro di Polda Lampung, Jumat (13/5/2022).

Hendro akan memproses hukum anggotanya apabila kedapatan menjadi calo penerimaan bintara.

"Saya akan pidanakan, apa pun itu pangkatnya. Kalau (calon bintara) ketahuan bayar walau sudah diterima di SPN, saya pasti akan pecat (anak buahnya yang menjadi calo)," kata dia.

Hendro juga mengimbau agar seluruh masyarakat melapor ke Bidang Propam Polda Lampung jika personel maupun PNS Polri menjadi calo penerimaan bintara.

Hendro mengklaim 83 anggota personel kepolisian telah diberhentikan dengan tidak hormat lantaran melanggar aturan.

"Yang sudah saya pidanakan juga banyak. Ada yang dihukum 7 tahun, (dihukum) 12 tahun, bahkan belum lama ini di Lampung Barat ada lagi dihukum 12 tahun," ujar dia.

Merujuk kepada https://penerimaan.polri.go.id/, kepolisian juga memiliki whistle-blower system untuk memproses pelaporan atau informasi berkaitan dengan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, KKN, dalam proses penerimaan anggota Polri.

Baca juga artikel terkait BINTARA POLRI 2022 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan