Menuju konten utama

Kapolda akan Pecat Anggota Polri Tersangka Penembakan Cengkareng

Bripda CS, anggota Polsek Kalideres yang terlibat dalam penembakan di kafe kawasan Cengkareng, akan diberhentikan secara tidak hormat.

Kapolda akan Pecat Anggota Polri Tersangka Penembakan Cengkareng
Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan diberi garis polisi di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Kamis (25/2/2021). (ANTARA/Devi Nindy)

tirto.id - Bripda CS, anggota Polsek Kalideres yang terlibat dalam penembakan di kafe kawasan Cengkareng, bakal diproses secara kode etik, selain proses pidana yang diusut oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13. Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (25/2/2021).

Pemberhentian itu melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun.

Tim Propam juga akan mengecek kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran melalui tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri.

"Selanjutnya, Propam Polri akan menertibkan larangan (bagi) anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba," jelas Sambo.

Kini CS resmi jadi tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP.

Peristiwa bermula ketika pukul 02.00, tersangka CS mendatangi kafe untuk minum-minum. Dua jam kemudian, ketika kafe hendak berhenti beroperasi, ia mau membayar. Lantas terjadi adu mulut antara CS yang dalam kondisi mabuk dan pegawai kafe.

Pelaku langsung mengeluarkan senjata api miliknya, kemudian menembak empat orang. Tiga korban langsung meninggal di tempat, salah satunya anggota TNI.

"Sebagai atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri