Menuju konten utama

Kapasitas Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Jadi 100% Mulai Hari Ini

Penumpang kereta yang telah divaksinasi dosis kedua dan booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes usap PCR atau Antigen.

Kapasitas Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Jadi 100% Mulai Hari Ini
Penumpang kereta Argo Lawu berjalan keluar dari gerbong saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (17/5/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) meningkatkan kapasitas penumpang kereta api jarak jauh menjadi 100 persen mulai hari ini, Rabu (9/3/2022).

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 8 Maret 2022.

"Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Rabu.

Selain itu, penumpang kereta yang telah divaksinasi dosis kedua atau lengkap dan booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes usap PCR atau Antigen.

Joni mengatakan KAI telah mengintegrasikan sistem pertiketan dengan aplikasi PeduliLindungi. Dengan begitu, data vaksinasi penumpang dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan saat kedatangan.

Selama perjalanan penumpang kereta wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Joni bilang penumpang harus dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

“Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," kata Joni.

Selain itu, Joni mengatakan penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum dalam kereta bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

"Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” kata dia.

Joni memastikan KAI masih menyediakan layanan tes Antigen seharga Rp35 ribu di 84 stasiun. Hal itu guna mengakomodasi penumpang yang belum divaksinasi dosis kedua atau lengkap.

"Pelanggan yang sudah divaksin tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tambah Joni.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

Syarat Naik KA Jarak Jauh:

  1. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
  2. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan Pelanggan yang belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  1. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin COVID-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN KERETA API JARAK JAUH atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan