Menuju konten utama

Kapan Tahun Ajaran Baru 2021/2022 SD, SMP, SMA, dan SMK Dimulai?

Tahun ajaran baru 2021/2022 jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di sejumlah daerah di Indonesia dimulai pada 12 Juli 2021.

Kapan Tahun Ajaran Baru 2021/2022 SD, SMP, SMA, dan SMK Dimulai?
Pelajar mengenakan pelindung wajah sebelum mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) di SMP Negeri 07 Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/06/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/rwa.

tirto.id - Dinas Pendidikan di sejumlah daerah di Indonesia menetapkan tahun ajaran baru 2021/2022 dimulai pada Senin, 12 Juli 2021.

Untuk wilayah DKI Jakarta, Dinas Pendidikan (Disdik) setempat menetapkan tahun ajaran baru bagi jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dimulai pada tanggal 12 hingga 14 Juli 2021. Hal ini sejalan dengan berakhirnya masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 9 Juli 2021 lalu.

Tanggal yang sama juga ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, yang memutuskan tahun ajaran baru dimulai pada 12 Juli 2021 yang berakhir pada 14 Juli 2022.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Yogyakarta menetapkan tahun ajaran baru dimulai pada 12 Juli 2021 dan berakhir pada Jumat 8 Juli 2022.

Berkaitan dengan situasi pandemi saat ini, apakah sekolah tatap muka turut dimulai di tahun ajaran baru? Sebelumnya, pada Maret 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, telah memberikan izin pelaksanaan sekolah tatap muka pada Juli 2021.

Namun, sejalan dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang, pelaksanaan sekolah tatap muka harus ditunda di sejumlah wilayah dengan kriteria tertentu. Meski demikian, sekolah tatap muka akan tetap dilakukan secara terbatas.

Menurut Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemenristekdikti, Jumeri, pelaksanaan sekolah tatap muka dilakukan agar tidak terjadi learning loss pada peserta didik yang telah melakukan pembelajaran daring selama lebih dari satu tahun belakangan.

”Peserta didik harus diselamatkan dari pembelajaran yang kurang efektif, harus diselamatkan psikologinya, melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap memprioritaskan keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah,” terang Jumeri dalam rilis Direktorat Sekolah Dasar (DITPSD) awal Juli lalu.

Berkaitan dengan hal tersebut, Jumeri menyebutkan bahwa pelaksanaan sekolah tatap muka maupun sekolah daring tidak boleh disamaratakan di seluruh wilayah Indonesia.

Sehingga pelaksanaan kegiatan pembelajaran ini disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 14 Tahun 2021, yang mana pembelajaran tatap muka boleh dilaksanakan di zona hijau dan kuning. Sementara, untuk wilayah zona oranye dan zona merah pembelajaran dilakukan secara daring atau jarak jauh.

Ketentuan Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka

Pelaksanaan sekolah tatap muka juga tidak terlepas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih, menyebutkan ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan selama pembelajaran tatap muka, meliputi:

- Jumlah siswa pembelajaran tatap muka 50 persen;

- Aktivitas belajar dalam sekolah sesuai protokol kesehatan 5M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kermumunan, dan membatasi mobilisasi);

- Pembatasan durasi jam pembelajaran;

- Pemberlakukan proses pembelajaran dengan metode blended learning atau pembelajaran campuran.

"Pembelajaran tatap muka terbatas ini harus betul-betul dipahami oleh publik, terutama orang tua," terang Sri.

Menurutnya, orang tua memegang peran penting apakah akan mengizinkan putra-putrinya melakukan pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

Selain itu, ia turut menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut harus diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi.

“Khususnya untuk peserta didik dan tenaga pengajar, keluarganya dan untuk lingkungan anak-anak kita dimanapun berada. Pembelajaran tatap muka terbatas ini ini harus terintegrasi dengan kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi COVID-19,” lanjut Sri.

Baca juga artikel terkait TAHUN AJARAN BARU atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Ibnu Azis