Menuju konten utama

Kapan Siaran TV Digital 2021 Dimulai dan Bedanya dengan TV Analog

Kominfo sedang mempersiapkan migrasi dari tv analog ke siaran tv digital, termasuk kapan dimulai siaran tv digital di Indonesia tahap I per 17 Agustus 2021.

Kapan Siaran TV Digital 2021 Dimulai dan Bedanya dengan TV Analog
Ilustrasi Menonton TV. foto/istockphoto.

tirto.id - Pemerintah akan mulai menerapkan migrasi terestrial televisi (TV) analog ke siaran TV digital. Kominfo akan menghentikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masuk dalam Tahap I pada 17 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut diambil karena daerah tersebut prioritas yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu yang lalu.

Kebijakan ASO yang akan diimplementasikan pada seluruh wilayah terbagi dari lima tahapan yakni Tahap 1 diterapkan pada 17 Agustus 2021, yang akan dilakukan pada 6 wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota sampai layanan TV analog bisa migrasi secara keseluruhan pada akhir 2022.

Pengamat media dan dosen Universitas Multimedia Nusantara Ignatius Haryanto menjelaskan, program migrasi dari siaran TV analog ke digital harus juga disempurnakan juga terkait kontennya. Jika selama ini hampir seluruh konten berasal dari Jakarta dan Pulau Jawa, migras ke siaran TV digital harus membawa pemerataan konten dari seluruh wilayah di Indonesia.

“Kan sebenarnya program ini harus sudah dilakukan pada 2015, tapi mundur terus sampai akhirnya sekarang. Pengusaha media itu yang membuat TV tetap analog karena malas investasi lagi di daerah. Ini saatnya konten dari TV digital lebih diberagamkan, enggak hanya sinetron dan gosip. Masyarakat kita arahnya udah ke sana [digital],” kata dia dihubungi Tirto, Jumat (23/7/2021).

Beda Siaran TV Analog dan Digital

Menurut Ignatius Haryanto, jika tidak ada penambahan konten dari program migrasi TV dari analog ke digital, maka tidak akan ada transformasi dari peningkatan teknologi selain membuat gambar di layar televisi lebih jernih.

“Karena yang selama ini terjadi perusahaan besar di TV itu enggan berinvestasi lebih besar untuk migrasi ini. Karena mereka harus bikin usaha atau konten dari lokal yang intinya adalah pemerataan. Selama ini konten mudik disiarkan juga di timur padahal orang timur enggak ada urusan sama rute mudik di Jawa,” jelas dia.

Perbedaan mendasar antara TV analog dan digital pada jenis sinyal yang ditransmisikan. Pada TV analog melalui sinyal radio yang terbagi dalam format audio dan video. Sedangkan TV digital mentransmisikan dalam format data informasi, seperti teknologi digital, sinyal TV digital menggunakan kode binari yang diterjemahkan dalam gambar dan suara sekaligus.

Dari sisi kualitas gambar, TV analog sangat bergantung pada jarak dan lokasi geografis pemancar sinyal dan TV penerima sinyal. Sedangkan TV digital tidak tergantung pada lokasi dan dari sisi gambar kualitasnya lebih jernih karena bandwidth yang luas. Format siaran TV digital juga sudah menggunakan resolusi tinggi seperti High Definition (HD).

Cara Menonton Siaran TV Digital

Selain konten, pengamat teknologi dan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi juga menjelaskan, pemerintah perlu menyediakan fasilitas agar masyarakat bisa migrasi dari TV analog ke siaran TV digital.

“Kan sekarang ini mayoritas TV analog kan untuk geser ke digital harus ada tambahan alatnya namanya Set Top Box. Sehingga memang ada tambahan juga, Jadi ada tambahan dari pembiayaan masyarakat yaitu tv digital dan Set Top Box belum lagi antena juga ada beda juga tv digital ini,” jelas dia kepada Tirto, Jumat (23/7/2021).

Heru menjelaskan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi lagi terkait program migrasi TV analog ke digital, pastikan masyarakat sudah siap untuk melakukan transformasi.

“Jangan kejar target, masyarakatnya sudah siap apa belum. Kemudian pengadaan Set Top Box-nya itu gimana kan itu perlu proses,” terang dia.

Jadwal Migrasi TV Analog ke Siaran TV Digital

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli menjelaskan, kebijakan ASO yang akan diimplementasikan pada seluruh wilayah terbagi dari lima tahapan.

Tahap I diterapkan pada 17 Agustus 2021. Yang akan dilakukan pada 6 wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota. Tahap II diterapkan 31 Desember 2022 mencakup 20 wilayah Layanan di 44 kabupaten atau kota. Tahap III diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan pada di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota.

Tahap IV diterapkan pada 17 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah layanan pada 110 kabupaten atau kota. Tahap V diterapkan pada 2 November 2022 dengan rencana diterapkan di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota.

"Atas penetapan tersebut, Kaltim akan menjadi wilayah percontohan penerapan kebijakan ASO di seluruh tanah air. Sehingga, wilayah lainnya dapat melihat keunggulan siaran televisi digital yang diterapkan di wilayah tersebut. Provinsi pertama yang akan dijadikan percontohan untuk seluruh Indonesia," jelas dia menjawab Tirto dengan keterangan resmi, Kamis (23/7/2021).

Dengan adanya migrasi ini, Kementerian Kominfo berharap, setiap elemen masyarakat di Kaltim mulai saat ini dapat mengecek televisinya. Pastikan bahwa, televisi yang dipergunakan sudah kompatibel dengan kebijakan tersebut, agar masyarakat bisa menikmati siaran digital.

Apabila belum bagi masyarakat yang memiliki anggaran yang lebih bisa segera mengganti televisi analog dengan televisi digital. Dan bagi masyarakat yang tidak mempunyai anggaran, maka bisa menggunakan teknologi Set Top Box (STB) dengan harga pasaran rata-rata mencapai Rp150.000- Rp250.000.

"Konsekuensi kebijakan ini masyarakat yang televisinya belum siap untuk digital harus menambahkan yang namanya STB," tuturnya.

Khusus bagi masyarakat yang kurang mampu, pemerintah akan memberikan STB secara gratis di berbagai wilayah. Sehingga, masyarakat yang kurang mampu dapat menikmati siaran televisi berkualitas dimana pun berada.

Saat ini, Kementerian Kominfo telah memetakan sebanyak 6,7 juta keluarga yang kurang mampu. Dari total sebanyak itu, akan dibantu seluruh diberikan STB dengan anggaran yang diambil secara langsung dari APBN.

"Setidaknya ada sekitar 6,5 juta hingga 7 juta STB. Inilah yang akan digandeng sama-sama oleh LPS. Karena ada berkepentingan dengan lahirnya TVRI maka pemerintah akan mengeluarkan anggaran untuk membantu TVRI menyediakan ini," jelas dia.

Baca juga artikel terkait SIARAN TV DIGITAL 2021 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Teknologi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri