Menuju konten utama

Kapan PPPK Guru 2021 Diangkat Jadi ASN dan Mulai Digaji?

Pengangkatan PPPK Guru 2021 dilakukan seiring dengan ditetapkannya Nomor Induk (NI) PPPK dan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Guru.

Kapan PPPK Guru 2021 Diangkat Jadi ASN dan Mulai Digaji?
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Kegiatan rekrutmen PPPK Guru masih berlangsung. Peserta seleksi PPPK Guru yang dinyatakan lolos sejak 2021 masih harus menunggu pengangkatan sehingga dapat bekerja dan menerima gaji.

Pemberian gaji peserta PPPK Guru yang lolos di tahun 2021 maupun 2022 sendiri sudah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Berdasarkan surat nomor S-204/PK/2021, Kemenkeu menetapkan bahwa gaji pokok PPPK Guru telah dianggarkan sebanyak 14 bulan.

Jumlah tersebut sudah termasuk gaji tunjangan dari raya dan gaji ketiga belas. Anggaran gaji ditetapkan oleh Kemenkeu dengan asumsi bahwa pengangkatan dan penggajian PPPK Guru telah tersalur mulai Januari 2022.

Sementara untuk PPPK Guru yang diangkat pada tahun 2022, Kemenkeu sudah menganggarkan kebutuhan gaji pokok guru sebanyak 3 bulan gaji, dengan asumsi pengangkatan dan penggajian PPPK Guru sudah dimulai pada Oktober 2022.

Sayangnya, setelah bulan Januari berakhir PPPK Guru belum juga diangkat dan memperoleh status sebagai ASN. Hingga saat ini, baik panselnas maupun pemerintah daerah (pemda) belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan tepatnya PPPK Guru diangkat sebagai ASN.

Kendati demikian, Menteri Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa anggaran gaji PPPK Guru tersebut tidak dapat digunakan untuk hal lain.

"Uang anggaran untuk Guru P3K itu sudah dikunci. Artinya tidak bisa digunakan untuk hal-hal lain," terang Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR Januari lalu.

Kapan Guru PPPK 2021 Diangkat dan Menerima Gaji?

Pengangkatan PPPK Guru 2021 dilakukan seiring dengan ditetapkannya Nomor Induk (NI) PPPK dan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Guru.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang dirilis oleh panselnas tahapan penetapan NI PPPK dan penerbitan SK akan dilakukan setelah tahap penyampaian kelengkapan berkas.

SK Pengangkatan PPPK Guru diterbitkan oleh intansi daerah. Tahap ini akan berlangsung setelah usul penetapan NI PPPK disetujui oleh Kepala BKN yang memakan waktu paling lama 25 hari kerja sejak penyampaian usulan.

Jika dihitung sejak jadwal pemberkasan terakhir, yaitu 19 Januari hingga 4 Februari 2022, maka NI PPPK akan rilis 25 hari kerja setelahnya, yaitu pada bulan Maret 2022. Kemudian, barulah dilakukan pengangkatan PPPK Guru dengan penerbitan SK.

SK Pengangkatan PPPK Guru merupakan dasar dimulainya hubungan kerja antara guru dan instansi daerah. Oleh karena itu, PPPK Guru yang sudah menerima SK sudah berkewajiban menjalankan tugas-tugasnya dan memperoleh haknya.

Melansir laman resmi BKN, SK Pengangkatan PPPK Guru juga digunakan sebagai dasar pemberian gaji kepada pegawai. Artinya, PPPK Guru akan menerima gaji berdasarkan terhitung mulai tanggal (TMT) yang tercantum pada SK.

Besaran Gaji PPPK Guru 2022

Besaran gaji PPPK Guru diberdakan berdasarkan golongannya. Merujuk Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020, jabatan fungsional guru akan menempati golongan IX, X dan XI. Golongan tersebut dibedakan berdasarkan status pendidikan PPPK.

PPPK Guru yang merupakan lulusan sarjana, diploma 4 (D4), dan liner akan menempati golongan IX dengan jabatan sebagai guru ahli pertama. Guru lulusan magister atau liner akan menempati golongan X sebagai guru ahli pertama. Sementara, guru lulusan doktor atau liner akan menempati golongan XI dengan jabatan guru ahli muda.

Berikut besaran gaji PPPK Guru golongan IX, X, dan XI berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020:

Golongan Masa Kerja
Paling Sebentar (< 1 tahun) Paling Lama (32 tahun)
IX Rp2.966.500 Rp4.872.000
X Rp3.091.000 Rp5.078.000
XI Rp3.222.700 Rp5.292.800

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy