Menuju konten utama

Kapan PPPK 2022 Dibuka: Formasi, Passing Grade, & Jadwal Lengkapnya

Jelang dibukanya seleksi PPPK 2022 pada akhir September, pemerintah telah merilis detail formasi, passing grade, dan jadwal pelaksanaan seleksi.

Kapan PPPK 2022 Dibuka: Formasi, Passing Grade, & Jadwal Lengkapnya
Sejumlah tenaga fungsional Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap II mengikuti acara penyerahan surat keputusan di halaman Pendopo Kabupetan Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

tirto.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rencananya akan dibuka mulai akhir September 2022. Menyusul hal tersebut pemerintah telah merilis detail formasi, informasi passing grade, dan jadwal pelaksanaan seleksi.

Informasi pendaftaran PPPK yang dibuka pada akhir September 2022 disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani.

"Seleksi akan dimulai di akhir September. Mohon bersiap-siap ya, bapak ibu," terang Nunuk melalui unggahan di Instagramnya Senin (13/9/2022).

Pada seleksi PPPK 2022 pemerintah membuka kebutuhan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Total ada lebih dari 530.000 kebutuhan PPPK yang diperlukan pemerintah tahun ini.

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat dengan perjanjian kerja. Singkatnya, PNS adalah pegawai tetap di pemerintahan, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak yang bekerja sesuai dengan jangka waktu tertentu.

Formasi Seleksi PPPK 2022

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) seleksi PPPK 2022 dibuka untuk merekrut sebanyak 530.028 formasi kebutuhan.

Jumlah tersebut sudah termasuk kebutuhan untuk instansi pusat dan daerah. Setidaknya, sebanyak 90.690 formasi akan dialokasikan untuk instansi pusat dan 439.338 formasi untuk daerah.

Sementara, untuk formasi daerah kebutuhan secara rinci tenaga kerja yang dibutuhkan antara lain:

  • PPPK tenaga guru sebanyak 319.716 formasi.
  • PPPK tenaga kesehatan sebanyak 92.014 formasi.
  • PPPK tenaga teknis sebanyak 27.608 formasi.

Passing Grade PPPK 2022 dan Mekanisme Penerimaan

Saat ini, gambaran mekanisme penerimaan PPPK 2022 yang sudah dirilis oleh pemerintah adalah untuk formasi tenaga guru. Hal ini menyusul kelanjutan dari seleksi PPPK 2021 yang masih menyisakan lebih dari 750.000 dari target 1 juta guru.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud), penerimaan PPPK 2022 didasarkan pada posisi prioritas pelamar, dengan rincian sebagai berikut:

  • Prioritas I adalah pelamar yang sebelumnya lulus passing grade seleksi PPPK 2021 namun belum memperoleh posisi akan menempati prioritas utama (P1).
  • Prioritas II adalah pelamar yang merupakan Tenaga Honorer eks Kategori II (THK II)
  • Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal 3 tahun.
  • Pelamar umum adalah guru yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan Dapodik.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni seperti yang dikutip dari rilis PANRB.

Passing grade PPPK Guru 2021 sendiri dibagi dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan usia pelamar dan mata pelajaran keahlian. Rincian tiga kategori passing grade PPPK Guru 2021 bisa dicek melalui link ini:

Daftar Tiga Kategori Passing Grade PPPK Guru 2021

Kemendikbud mencatat bahwa jumlah guru yang sudah memenuhi passing grade di seleksi PPPK 2021 jumlahnya mencapai 193 ribu orang. Agar bisa diangkat menjadi PPPK, guru prioritas I harus bersedia ditempatkan di daerah kebutuhan tanpa mengikuti ujian kembali.

Apabila guru tidak bersedia ditempatkan di daerah kebutuhan, maka dapat turun menjadi prioritas II, prioritas III, dan pendaftar umum yang wajib mengikuti seleksi kompetensi kembali.

Belum ada keterangan apakah passing grade seleksi kompetensi PPPK 2022 akan sama seperti passing grade tahun sebelumnya.

Namun, yang jelas pelamar yang termasuk sebagai prioritas I, prioritas II, dan pelamar umum berkesempatan menjabat di sekolah asalnya dengan tiga mekanisme penilaian.

Mekanisme pertama berdasarkan penilaian kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). Mekanisme tersebut nantinya melibatkan penilaian dari kepala sekolah asal, guru senior, dan pengawas sekolah yang ditugaskan.

Bobot nilai untuk penilaian kesesuaian adalah 40 persen kompetensi dan 60 persen kinerja. Hasil penilaian kinerja nantinya akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM berdasarkan potofolio guru dengan skala 60% - 100%.

Mekanisme kedua berdasarkan penilaian kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Lalu, mekanisme ketiga adalah berdasarkan hasil seleksi kompetensi yang diadakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

Jadwal Lengkap Pelaksanaan Seleksi PPPK 2022

Berdasarkan juknis yang sama, Kemendikbud telah merilis rencana jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2022 secara lengkap.

Perlu diketahui bahwa jadwal yang ditetapkan oleh Kemendikbud merujuk linimasa untuk seleksi PPPK Guru. Oleh karena itu, kemungkinan jadwal berikut akan berbeda dengan jadwal untuk seleksi PPPK tenaga kesehatan atau tenaga teknis.

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022:

Jadwal Kegiatan
Mei 2022 Dirilisnya Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 20 tahun 2022
Awal Juni 2022 Sosialisasi Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022.
Pertengahan Juni - akhir Juli 2022 Rapat koordinasi teknis panitia seleksi nasional (panselnas) bersama pemerintah daerah (pemda).
Agustus 2022 Persiapan pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK 2022.
September - Oktober 2022 Penuntasan 193.954 guru yang lulus passing grade dalam PPPK 2021.
Pelaksanaan penilaian kesesuaian.
November - Desember 2022 Pelaksanaan seleksi tes PPPK 2022.

Baca juga artikel terkait PPPK 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora