Menuju konten utama

Kapan Pengumuman Hasil SKB CPNS 2021 & Cara Hitung Nilai SKD-SKB

Hasil SKB tahap 1 akan diumumkan pada 9 dan 10 Desember 2021. Sementara, hasil SKB tahap 2 baru akan dirilis tahun depan pada 3 dan 4 Januari 2022.

Kapan Pengumuman Hasil SKB CPNS 2021 & Cara Hitung Nilai SKD-SKB
Sejumlah peserta antre memasuki ruangan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Kota Kediri di Kediri, Jawa Timur, Jumat (9/10/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/pras.

tirto.id - Hasil SKB CPNS 2021 akan diumumkan oleh instansi dalam dua tahap. Hasil ujian SKB tahap 1 akan diumumkan pada 9 dan 10 Desember 2021. Sementara, hasil SKB tahap 2 baru akan dirilis tahun depan pada 3 dan 4 Januari 2022.

Saat ini kegiatan ujian SKB tahap 1 sudah selesai diselenggarakan sejak 28 November 2021. Di sisi lain instansi yang menyelenggarakan ujian SKB tahap 2 masih akan melangsungkan kegiatan tersebut hingga 18 Desember 2021.

Pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu, yaitu:

Kegiatan Tahap 1 Tahap 2
Pelaksanaan SKB 15-28 November 2021 27 November-18 Desember 2021
Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB 29 November - 1 Desember 2021 19-20 Desember 2021
Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB 2-4 Desember 2021 21-24 Desember 2021
Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB 5-6 Desember 2021 27-28 Desember 2021
Penyampaian Hasil SKD dan SKB 7-8 Desember 2021 29-30 Desember 2021
Pengumuman Hasil SKD dan SKB 9-10 Desember 2021 3-4 Januari 2022
Masa Sanggah 13-16 Desember 2021 5 – 8 Januari 2022
Jawab Sanggah 17-24 Desember 2021 10-17 Januari 2022
Pengumuman Pasca Sanggah 27-29 Desember 2021 18-19 Januari 2022
Penyampaian Kelengkapan Dokumen 30 Desember – 17 Januari 2022 20 Januari -15 Februari 2022
Usul Penetapan NIP 1-30 Januari 2022 1 -28 Februari 2022

Instansi yang sudah selesai melaksanakan SKB selanjutnya masuk ke tahap pengolahan nilai akhir atau integrasi nilai SKD dan SKB. Hasil pengolahan nilai tersebut nantinya akan disampaikan dalam proses rekonsiliasi dan validasi nilai.

Prosedur pengolahan nilai akhir diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27/2021. Disebutkan bahwa integrasi nilai SKD dan SKB ditentukan dengan 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB. Selanjutnya, peserta dengan hasil integrasi nilai yang tertinggi sesuai dengan kebutuhan jabatan yang akan lolos.

Namun, jika terjadi kesamaan nilai akhir, maka penentuan kelulusan akan berdasarkan urutan berikut:

  • Peserta dengan nilai kumulatif SKD tertinggi yang akan lolos;
  • Jika nilai kumulatif SKD sama, maka peserta yang nilai TKP-TIU-TWK tertinggi secara berurutan yang akan lolos;
  • Jika nilai kumulatif SKD dan urutan nilai TKP-TIU-TWK sama, maka peserta dengan IPK atau nilai ijazah tertinggi yang akan lolos;
  • Jika nilai kumulatif SKD, urutan nilai TKP-TIU-TWK sama, dan nilai IPK maupun ijazah sama, maka peserta dengan usia tertua yang akan lolos.

Cara Hitung Nilai SKD dan SKB CPNS 2021

Sejauh ini, panitia seleksi nasional (panselnas) CPNS 2021 belum mengumumkan secara resmi cara penghtungan integrasi nilai SKD dan SKB. Kabar baiknya, peserta dapat melihat cara penghitungan tahun-tahun sebelumnya sebagai acuan sementara.

Melansir laman BPKSDM Kota Cirebon, berikut rumus menghitung nilai akhir atau integrasi nilai SKD dan SKB CPNS pada tahun 2019:

  • Nilai SKD/Nilai maksimal SKD x 40% = 40 persen nilai SKD
  • Nilai SKB/Niai maksimal SKB x 60% = 60 persen nilai SKB
  • Nilai akhir = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100

Pemerintah saat ini baru menentukan nilai maksimal untuk SKD dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023/2021, yaitu sebesar 550. Sementara, besaran nilai maksimal SKB belum dirilis oleh pemerintah secara resmi. Namun, jika berkaca pada pelaksanaan CPNS di tahun-tahun sebelumnya, ada kemungkinan bahwa nilai maksimal untuk SKD dan SKB tahun ini sama.

Rumus tersebut dapat digunakan dalam sebuah contoh kasus. Misalnya, peserta A memperoleh nilai SKD sebesar 470 dan nilai SKB 400. Di sisi lain, peserta B memperoleh nilai SKD sebesar 380 da nilai SKB 450.

Jika diasumsikan nilai maksimal SKD dan SKB tahun ini sama, yaitu 550, maka penghitungan nilai akhir peserta A dan peserta B adalah sebagai berikut:

1. Peserta A

  • SKD 470/550 x 40% = 0,3418
  • SKB 400/550 x 60% = 0,4363
  • Nilai akhir = (0,3418 + 0,4363) x 100 = 77,81

2. Peserta B

  • SKD 380/550 x 40% = 0,2763
  • SKB 450/550 x 60% = 0,4909
  • Nilai akhir = (0,2763 + 0,4909) x 100 = 76,72

Perlu diketahui bahwa rumus serta cara penghitungan tersebut merupakan acuan dari penghitungan tahun 2019. Ketentuan penghitungan nilai akhir untuk tahun ini dapat berbeda sesuai dengan kebijakan panselnas selanjutnya.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora