Menuju konten utama

Kapan Pembatasan Mudik 2021 Berakhir?

Meski larangan mudik berakhir pada 17 Mei, pengetatan aturan perjalanan masih akan berlangsung hingga tanggal 24 Mei 2021.

Kapan Pembatasan Mudik 2021 Berakhir?
Petugas kepolisian memeriksa dokumen perjalanan pengemudi mobil di pos penyekatan mudik di Kecipir, Losari, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Larangan mudik 2021 yang ditetapkan oleh pemerintah akan berakhir pada 17 Mei mendatang. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021, yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo.

Berdasarkan SE itu, selama periode 6-17 Mei 2021, pemerintah resmi meniadakan kegiatan perjalanan untuk kepentingan mudik. Perjalanan hanya boleh dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan kepentingan non-mudik, yaitu:

- Perjalanan dinas atau bekerja

- Kunjungan keluarga yang sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal

- Ibu hamil ditemani satu orang anggota keluarga

- Kepentingan persalinan ditemani maksimum dua orang anggota keluarga

- Kepentingan non-mudik lainnya dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat

Kendati demikian, pengetatan aturan perjalanan masih akan berlangsung hingga tanggal 24 Mei 2021. Berdasarkan Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021, periode larangan mudik akan dibagi menjadi tiga fase, yaitu:

1. Fase pertama, pengetatan perjalanan pra larangan mudik selama tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021

2. Fase kedua, larangan mudik selama tanggal 6 hingga 17 Mei 2021

3. Fase ketiga, pengetatan perjalanan pasca larangan mudik selama tanggal 18 hingga 24 Mei 2021

Berkaitan dengan hal tersebut, Doni Monardo menyebutkan bahwa larangan mudik dirasa tepat untuk menekan kasus penularan COVID-19 di Indonesia.

"Berkaca kepada perjalanan kita sudah setahun lebih menghadapi COVID-19 setiap libur panjang pasti diikuti kenaikan kasus aktif, dan juga akan diikuti dengan bertambahnya angka kematian," kata Doni pada 5 Mei 2021.

Dalam kesempatan yang sama Doni menuturkan bahwa selama libur panjang tahun sebelumnya, yaitu Lebaran 2020, Hari Kemerdekaan, serta Natal dan Tahun Baru, Indonesia mengalami peningkatan angka kematian sebanyak 46 persen hingga 75 persen.

"Demikian juga untuk kasus aktifnya dari posisi 70-an persen hingga 119 persen," tambah Doni.

Nekat Mudik Dipaksa Putar Balik

Seiring dengan dilarangnya kegiatan mudik lebaran, Polri menetapkan 381 pos penyekatan yang tersebar dari Lampung, Pulau Jawa, hingga Bali. Penyekatan akan berlangsung selama tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 untuk menekan mobilitas warga.

Masyarakat yang melakukan perjalanan dalam periode tersebut akan dipaksa memutar balik oleh petugas di titik-titik penyekatan. Sejauh ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mencatat puluhan ribu kendaraan yang dipaksa memutar balik.

"Total jumlah kendaraan yang diputar balik 64.612," kata Kombes Pol. Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Kamis (13/5/2021) seperti dikutip dari Antara.

Adapun puluhan ribu kendaraan tersebut dijaring melalui 21 titik penyekatan dan 23 titik pemeriksaan di wilayah hukum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Syarat Perjalanan Non-Mudik

Aturan yang berlaku saat ini memuat sejumlah persyaratan bagi pelaku perjalanan selama periode larangan mudik 2021. Berikut beberapa syarat dan aturan perjalanan non-mudik:

1. Surat keterangan negatif COVID-19 tes RT-PCR/Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 sebelum perjalanan maupun di titik razia.

2. Surat izin keluar masuk (SIKM) yang ditandatangani oleh:

- Pejabat setingkat Eselon II bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI, dan Polri dilengkapi dengan identitas diri pelaku perjalanan.

- Pimpinan perusahaan bagi pegawai swasta dilengkapi dengan identitas diri pelaku perjalanan.

- Kepala desa atau lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja dilengkapi dengan identitas diri pelaku perjalanan.

3. Pelaku perjalanan udara diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia, sementara pelaku perjalanan laut dan darat dihimbau mengisi e-HAC Indonesia.

4. Pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri selama 5 hari di kota tujuan, kecuali bagi pihak-pihak yang telah dikecualikan.

5. Anak usia di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen maupun GeNose C19.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Ibnu Azis