Menuju konten utama

Kapan KJP Plus Tahap I Juni 2022 Cair untuk Siswa SD-SMA?

Informasi pencairan KJP Plus Juni 2022 akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP.

Kapan KJP Plus Tahap I Juni 2022 Cair untuk Siswa SD-SMA?
Kartu Jakarta Pintar. foto/https://kjp.jakarta.go.id/

tirto.id - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2022 dicairkan setiap bulan yang mana dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA.

KJP Plus adalah program untuk membantu pembiayaan sekolah warga DKI Jakarta yang tidak mampu. KJP Plus untuk bulan Juni bakal segera dicairkan.

"Mohon menunggu informasi berikutnya ya terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Juni. Informasi pencairan akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP," demikian tulis P4OP menjawab pertanyaan warganet terkait jadwal pencairan KJP Plus Juni 2022.

Sebelumnya KJP Mei 2022 dicairkan pada 28 April 2022 dengan jumlah penerima sebanyak 849.170 siswa. Berikut rincian penerima KJP Plus 2022.

1. Jumlah penerima KJP jenjang SD/MI 409.959 dengan total dana yang diperoleh sebesar Rp250.000. Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp130.000 per bulan.

2. Jumlah penerima KJP jenjang SMP/MTs 226.669 dan PKBM 2.516 dengan total dana yang diperoleh sebesar Rp300.000. Tambahan SPP SMP/MTs Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.

3. Jumlah penerima KJP jenjang SMA/MA 70.763 dengan total dana yang diperoleh sebesar Rp420.000. Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp290.000 per bulan.

4. Jumlah penerima KJP jenjang SMK 139.263 dengan total dana yang diperoleh sebesar Rp450.000. Tambahan SPP SMK Swastar untuk 5 bulan sebesar Rp240.000 per bulan.

Bagi Anda yang ingin mengetahui terkait jadwal pencairan KJP Plus untuk jenjang SD-SMA, silahkan mengecek secara berkala di laman media sosial atau websit Disdik DKI Jakarta, P4OP dan Jakone Mobile.

Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain:

1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun;

2. Meringankan biaya personal pendidikan;

3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi;

4. Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan

pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

(PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya;

5. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah;

6. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya