Menuju konten utama

Kapan Hasil Wawancara Panwaslu Desa 2024 Diumumkan dan Jadwalnya

Berikut adalah jadwal pengumuman hasil wawancara Panwaslu Desa 2024. 

Kapan Hasil Wawancara Panwaslu Desa 2024 Diumumkan dan Jadwalnya
Warga melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2019 saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05 Kelurahan Kejambon, Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (27/4/2019). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/ama.

tirto.id - Hasil tes wawancara Panwaslu Desa/Kelurahan (PKD) Pemilu 2024 akan diumumkan pada tanggal 4 Februari 2023 mendatang. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan dan pembekalan Panwaslu Desa pada tanggal 5-6 Februari 2023.

Panwaslu Desa/Kelurahan Pemilu 2024 adalah panitia yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu pada level desa atau kelurahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 89. Selama bertugas, Panwaslu Desa akan menerima honor atau gaji sebesar Rp1.100.000 per bulan.

Tata Cara Penetapan Calon Terpilih Panwaslu Desa Pemilu 2024

Melansir dokumen Bawaslu, tata cara untuk menetapkan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yaitu Panwaslu Kecamatan mengadakan Rapat Pleno dengan ketentuan:

  1. Panwaslu Kecamatan menetapkan urutan nama calon berdasarkan perolehan nilai tertinggi dan dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Hasil Tes Wawancara;
  2. Penetapan calon Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih didasarkan atas penilaian hasil tes wawancara;
  3. Apabila peserta dengan jenis kelamin berbeda memiliki nilai yang sama, maka peserta wanita yang ditetapkan sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih;
  4. Apabila peserta dengan jenis kelamin sama dan memiliki nilai yang sama, maka pertimbangan selanjutnya merujuk kepada penilaian pengalaman kepemiluan;
  5. Panwaslu Kecamatan menetapkan 1 nama Panwaslu Kelurahan/Desa yang memperoleh nilai tertinggi berdasarkan hasil tes wawancara, jenis kelamin, dan/atau pengalaman kepemiluan;
  6. Nama anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dipilih dan ditetapkan melalui Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan kemudian ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan dengan dilampiri Berita Acara Penilaian Hasil Tes Wawancara;
  7. Panwaslu Kecamatan mengumumkan nama-nama Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan di tempat umum lainnya.

Mekanisme Pengumuman Hasil Wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024

Berikut adalah mekanisme pengumuman hasil wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024 :

  1. Panwaslu Kecamatan menetapkan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih dalam rapat pleno, setelah mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat;
  2. Panwaslu Kecamatan mengumumkan nama Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih untuk setiap kelurahan/desa atau nama lain, waktu dan tempat pelantikan;
  3. Pengumuman dalam poin 2 dilakukan dengan cara ditempel di Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan di laman Bawaslu Kabupaten/Kota;
  4. Pengumuman di Sekretariat Panwaslu Kecamatan dalam poin 3 dilakukan selama 3 hari berturut-turut.

Jadwal dan Alur Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024

Jadwal dan alur pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024 sebagai berikut:

  • 9 - 13 Januari 2023: Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
  • 14 - 19 Januari 2023: Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
  • 14 - 19 Januari 2023: Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
  • 20 - 22 Januari 2023: Perbaikan berkas pendaftaran
  • 23 Januari 2023: Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
  • 24 Januari - 26 Januari 2023: Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
  • 24 - 26 Januari 2023: Penerimaan berkas dan penelitian dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan
  • 27 Januari 2023: Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi
  • 28 Januari 2023: Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
  • 28 Januari - 5 Februari 2023: Tanggapan dan masukan dari masyarakat
  • 31 Januari - 2 Februari 2023: Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
  • 3 Februari 2023: Pleno penetapan calon anggota Panwaslu kelurahan/desa terpilih
  • 4 Februari 2023: Pengumuman Panwaslu kelurahan/desa terpilih
  • 5 - 6 Februari 2023: Pelantikan dan pembekalan Panwaslu kelurahan/desa
  • 7 - 9 Februari 2023: Penyusunan laporan akhir proses pembentukan Panwaslu kelurahan/desa
  • 10 - 11 Februari 2023: Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu kabupaten/kota

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Politik
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto