Menuju konten utama

Kapan Hasil Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 Diumumkan dan Cara Cek

Jadwal pengumuman hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 dan cara mengeceknya. 

Kapan Hasil Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 Diumumkan dan Cara Cek
Seorang petugas pendaftaran pemilih untuk Pemilu 2019 melakukan pencocokan dan penelitian data dengan mewawancarai pemilih di Kedutaan Besar RI di Beijing, China, Selasa (17/4/2018). ANTARA FOTO/M. Irfan Ilmie

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran seleksi Pantarlih Pemilu 2024 sejak 26 Januari hingga 31 Januari 2023. Jika dinyatakan lolos, kapan para peserta bisa mengecek hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024? Berikut penjelasan selengkapnya.

Peserta yang dinyatakan lolos pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, akan menjalani tahap penelitian administrasi mulai 27 Januari hingga 2 Februari 2023.

Untuk pengumuman Pantarlih Pemilu 2024 telah ditetapkan pada tanggal 3–5 Februari 2023 sebelum dilantik 6 Februari 2023. Hal itu berdasarkan jadwal yang mengacu pada Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.

Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih adalah petugas yang dibentuk PPS tingkat Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai setelah pelantikan, yakni pada 6 Februari hingga 15 Maret 2023. Akan tetapi, bisa berbeda-beda untuk tiap daerahnya, sesuai kebijakan PPS masing-masing.

Sementara untuk jumlah anggota Pantarlih Pemilu 2024, KPU menetapkan bahwa satu TPS sama dengan satu anggota Pantarlih.

Terkait tugas dan wewenang utama Pantarlih Pemilu 2024, menurut Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih serta memutakhirkan data pemilih.

Selain itu, Pantarlih Pemilu 2024 memiliki kewajiban untuk melakukan koordinasi, menyusun serta menyampaikan laporan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih kepada PPS.

Cara Cek Hasil Seleksi Pantarlih Pemilu 2024

Untuk mengetahui hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024, cara mengeceknya yakni dengan mengakses atau mendatangi kantor PPS seluruh kelurahan masing-masing di tiap desa.

Perlu diketahui, pengumuman Pantarlih Pemilu 2024 sesuai ketentuan KPU akan dilakukan di tempat terbuka atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.

Berikut tahapan pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih sesuai PKPU Nomor 534 Tahun 2022:

1. Menentukan calon Pantarlih sebagai Pantarlih 2024 yang dituangkan ke dalam berita acara.

2. Menyampaikan hasil seleksi Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota, paling lambat 3 hari sebelum masa pembentukan Pantarlih berakhir.

3. Mengumumkan hasil seleksi sesuai berita acara setelah tahapan penelitian administrasi calon Pantarlih.

4. Mengumumkan hasil seleksi di tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat serta memanfaatkan sarana media informasi.

Mekanisme Penetapan Anggota Pantarlih Pemilu 2024

Berkenaan dengan mekanisme penetapan anggota Pantarlih Pemilu 2024 setidaknya terdapat 3 poin penting yang harus diperhatikan, di antaranya;

1. Menetapkan Pantarlih sesuai berita acara hasil seleksi calon Pantarlih paling lambat satu hari setelah pengumuman serta didasarkan pada keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.

2. Mengangkat serta melantik calon Pantarlih yang sudah dinyatakan lolos seleksi.

3. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Jadwal Pantarlih Pemilu 2024 sekaligus tahapannya sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, berikut rincian lengkapnya;

1. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26 – 31 Januari 2023

2. Penelitian Administrasi calon Pantarlih: 27 Januari – 2 Februari 2023

3. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3 – 5 Februari 2023

4. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023

5. Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto