Menuju konten utama

Kapan Daftar PPPK 2021 Dibuka, Ketentuan PPPK Guru & Alur Seleksi

Berikut adalah jadwal seleksi PPPK 2021, ketentuan PPPK Guru dan alur tahapannya. 

Kapan Daftar PPPK 2021 Dibuka, Ketentuan PPPK Guru & Alur Seleksi
Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis "computer assisted test" (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.

tirto.id - Seleksi pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan diumumkan pada tanggal 30 Mei 2021. Status kepegawaian PPPK juga dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu PPPK guru dan PPPK Non Guru.

PPPK Guru dapat diisi oleh: tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud; guru honorer eks THK-2; dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar. Sementara bagi PPPK Non Guru, akan ditempatkan di sektor resmi pemerintahan baik pusat maupun daerah.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, untuk jadwal seleksi ini bisa berubah, tergantung dari kebijakan pemerintah terkait pencegahan Covid-19.

“Jadwal keseluruhan seleksi yang telah dibuat dapat berubah karena kita juga harus memantau kebijakan pemerintah terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam melaksanakan rangkaian kegiatan ini,” kata Ari dikutip laman resmi menpan.go.id.

Ari pun mengatakan, seluruh kegiatan seleksi pendaftaran itu akan diselenggarakan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Ketentuan PPPK Guru

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik kemendikbud;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

  • Tes akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.
  • Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.
  • Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Khusus untuk Seleksi PPPK Guru:

1. Dokumen persyaratan pendaftaran akan dipersiapkan oleh Kemendikbud;

2. Pemerintah daerah cukup mengumumkan formasi PPPK Guru;

3. Seleksi/verifikasi administrasi akan dilakukan oleh Kemendikbud;

4. Biaya pelaksanaan seleksi degnan CBT Kemendikbud akan ditanggung oleh Kemendikbud;

5. Pemberkasan NIP PPPK di BKN oleh Pemerintah Daerah (PPK).

Alur Tahapan Seleksi PPPK Guru

1. Guru Honorer THK-II (1), Guru Honorer di Sekolah Negeri (2), Guru di Sekolah Swasta (3) dan Lulusan PPG (4) melakukan pendaftaran dan verifikasi berkas oleh Kemendikbud;

2. Pada tes pertama, para pendaftar diberikan syarat sebagai berikut:

  • Tidak dapat melamar ke instansi lain;
  • Jika formasi tersedia dan serdik atau kualifikasi yang bersangkutan sesuai, maka harus melamar di formasi tersebut;
  • Jika formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi yang bersangkutan tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

3. Yang tidak lulus tes pertama bisa mengikuti tes kedua dan peserta diberikan syarat sebagai berikut:

  • Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan;
  • Peserta 1,2 dan 3 tidak dapat melamar di instansi lain;
  • Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya;
  • Diambil nilai tertinggi antara PG-1 dan PG-2.

4. Bagi yang tidak lulus tes kedua, bisa mengikuti tes ketiga. Peserta memilih kembali formasi yang belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi. Kemudian, seluruh peserta dapat melamar di instansi lain. Diambil nilai tertinggi antara PG-1, PG-2 dan PG-3.

5. Setelah tes ketiga, fomasi yang masih kosong belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong. Kemudian, pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021

1. Pengumuman seleksi tanggal 30 Mei sampai 13 Juni 2021.

2. Pendaftaran seleksi tanggal 31 Mei sampai 21 Juni 2021.

3. Seleksi administasi dan pengumuman hasilnya tanggal 1 Juni sampai 30 Juni 2021.

4. Masa sanggah tanggal 1 Juli sampai 11 Juli 2021.

5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) dari Juli sampai September 2021.

6. Seleksi kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli sampai September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi).

7. Pelaksanaan SKB CPNS digelar September sampai Oktober 2021.

8. Pengumuman akhir dan masa sanggah bulan November 2021 10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK bulan Desember 2021.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya