Menuju konten utama

Kapan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair & Apa Syaratnya?

Bantuan subsidi upah pekerja ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki pendapatan atau gaji di bawah Rp5 juta.

Kapan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair & Apa Syaratnya?
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan segera melakukan pencairan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua atau termin dua pada awak November 2020.

Bantuan subsidi upah pekerja ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki pendapatan atau gaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, rencananya pencairan BLT subsidi gaji pekerja ini akan dilakukan mulai minggu pertama November.

"Penyaluran termin kedua ini akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama November 2020. Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk November dan Desember," kata kata Menaker Ida Fauziyah dalam gelar wicara virtual yang diadakan Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Bantuan yang diberikan selama empat bulan dengan dua kali pencairan dan total bantuan Rp2,4 juta ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang terdampak Covid-19.

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (6/8/2020).

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," tambahnya.

BLT subsidi gaji gelombang pertama sudah dilakukan bertahap pada September lalu dengan besaran Rp1,2 juta dan gelombang kedua rencananya dilakukan awal November sebesar Rp1,2 juta.

Syarat Penerima BLT Tenaga Kerja

Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 telah mengatur sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh para penerima BLT BPJS.

Sejumlah syarat bagi untuk bisa menerima dana BLT BPJS adalah sebagai berikut:

- Berstatus WNI, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Berstatus sebagai pekerja/buruh penerima upah

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJSKetegakerjaan

- Status peserta BPJSKetegakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020

- Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan menerima gaji di bawah Rp5 juta

- Memiliki rekening bank yang aktif (bank negara/bank swasta)

- Nomor rekening didaftarkan perusahaan pekerja ke BPJS untuk menerima BLT.

Prosedur Pencairan BLT Subsidi Gaji Pekerja

Ada beberapa tahap dalam proses pendataan dan pencairan BLT untuk tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, yaitu,

1. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data pekerja calon penerima BLT yang diberikan oleh perusahaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima BLT kepada Kemenaker dengan melampirkan 2 dokumen. Dua dokumen tersebut ialah Berita Acara dan Surat pernyataan tentang kebenaran atau kesesuaian data yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan.

3. Kemenaker melakukan verifikasi data calon penerima BLT maksimal selama 4 hari kerja.

4. Kemenaker menetapkan daftar penerima bantuan BLT berdasarkan data calon penerima bantuan. Data yang dimaksud sudah diverifikasi oleh Kemenaker.

5. Kemenaker menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) bantuan BLT ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN lalu menyalurkan dana bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima BLT (termasuk di bank swasta) dan dilakukan bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Apabila terdapat sisa dana bantuan pemerintah (BLT) di bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana itu harus disetor kembali ke rekening kas negara.

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kuasa Pengguna Anggaran (Kemenaker) dengan bank penyalur.

11. Apabila pemberi kerja (perusahaan) tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

12. Dalam hal penerima bantuan tidak memenuhi syarat tetapi telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan itu wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Belum Dapat BLT Upah Gelombang 1?

Jika hingga saat ini Anda belum menerima BLT upah BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa menghubungi HRD tempat Anda bekerja apakah nomor rekening Anda sudah didaftarkan atau belum.

Selain itu Anda juga bisa mengecek apakah Anda penerima bansos upah ini dengan mengunjungi www.kemnaker.go.id. Cara ceknya dalah dengan memilih bagian menu pilih DAFTAR, lalu klik DAFTAR SEKARANG.

Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian yakni Biodata dan Akun. Pada bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan dan nama bapak atau ibu kandung.

Lalu pada bagian Akun, isi alamat email, nomor handphone, password, dan klik DAFTAR SEKARANG. Selanjutnya kode OTP sebanyak 6 digit akan dikirim ke nomor handphone Anda.

Aktivasi akun dengan memasukan kode OTP yang dikirim ke handphone, klik AKTIVASI SEKARANG. Setelah itu, buka kembali kemnaker.go.id. Lalu pilih MASUK.

Dalam jendela tersebut, masukan nomor KTP, ponsel atau email dan password dan klik MASUK SEKARANG. Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

Setelah berhasil, kunjungi profil. Jika Anda termasuk dalam penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantuk pemberitahuan berikuti ini:

"Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan."

Jika sudah terdaftar tetapi belum menerima anda bisa adukan ke bantuan.kemnaker.go.id atau menghubungi nomor telepon (021) 508 16000 dan WA di nomor 08119303305.

Baca juga artikel terkait BLT UPAH BPJS atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH