Menuju konten utama

Kapan Anas Urbaningrum Bebas, Hak Politik, & Terjerat Kasus Apa?

Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 11 April 2023 pukul 14.00 WIB setelah dipenjara karena kasus korupsi proyek Hambalang.

Kapan Anas Urbaningrum Bebas, Hak Politik, & Terjerat Kasus Apa?
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjawab pertanyaan wartawan saat menunggu menjalani sidang lanjutan Peninjau Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Anas Urbaningrum akan bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung dalam waktu dekat. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini sebelumnya dipenjara karena kasus korupsi proyek Hambalang.

Anas Urbaningrum awalnya akan dibebaskan pada 10 April 2023. Namun, jadwal pembebasannya diundur karena alasan keamanan.

"Pembebasan AU yang direncanakan pada 10 April 2023, mundur sehari karena alasan keamanan dan kenyamanan saat penjemputan," kata Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad seperti yang dikutip dari Antara, Sabtu (7/4/2023).

Anas rencananya akan dibebaskan pada pukul 14.00 WIB. Masih menurut Rahmad, kemungkinan besar pembebasan Anas akan dihadiri oleh massa dalam jumlah besar bahkan mencapai ribuan.

“Ya kalau dari nama-nama yang sudah menyampaikan, ini jumlahnya sekian itu memang ribuan," kata Rahmad kepada Tirto, Kamis (6/4/2023).

Kapan Anas Urbaningrum Bebas & Dipenjara karena Terjerat Kasus Apa?

Sebelum dinyatakan bebas pada Selasa (11/4/2023), Anas Urbaningrun dihukum penjara selama 8 tahun karena kasus korupsi. Ia ditahan di Lapas Sukamiskin pada 17 Juni 2015.

Anas awalnya didakwa dengan hukuman 14 tahun penjara atas keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Namun, hukuman itu diringankan menjadi 8 tahun penjara setelah pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Anas Urbaningrum dipenjara karena terjerat kasus korupsi pada proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, tahun 2010-2012.

Menurut catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi proyek Hambalang itu merugikan negara mencapai Rp463,66 miliar. Pemerintah Indonesia diketahui menggelontorkan dana sebesar Rp1,25 triliun untuk pembangunan Wisma Atlet Hambalang.

Namun, masih menurut BPK negara baru mengeluarkan uang sebesar Rp471 miliar. Oleh karena itu, masih ada sisa uang sekitar Rp800 miliar sehingga kerugian negara menjadi Rp463,66 miliar.

Setelah kasus korupsi proyek Hambalang terkuak, pembangunan Wisma Atlet itu mangkrak hingga saat ini. Kasus ini juga menyeret sejumlah nama politikus hingga pengusaha besar, termasuk Anas Urbaningrum yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI.

Anas menjadi tersangka karena terbukti menerima hadiah dari sejumlah proyek pemerintah dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan hasil persidangan disebutkan bahwa Anas menerima gratifikasi sebesar Rp5,3 miliar dan 36.070 dolar AS dari proyek pemerintah.

Akibatnya, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Apakah Hak Politik Anas Urbaningrum Dicabut?

Masih dikutip dari Antara, Pengadilan Tipikor telah menetapkan bahwa hukuman Anas Urbaningrum adalah pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Oleh karena itu, hak politik Anas Urbaningrum resmi dicabut. Kendati demikian, meskipun tersandung kasus korupsi Anas tidak ditinggalkan para loyalisnya.

Bahkan salah satu partai politik (parpol), yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengungkapkan akan menggandeng Anas untuk menduduki posisi istimewa.

Menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika walaupun hak politiknya dicabut, Anas tetap boleh berorganisasi, berserikat dan berkumpul. Ini bisa dilakukan selama ia tidak mencalonkan diri.

"Kita berharap Mas Anas dengan Pak Laksamana Sukardi punya jabatan khusus di sebuah struktur partai yang akan nanti kita tentukan di bulan April. Struktur ini adalah penentu arah perjuangan PKN ke depan. Jadi, dia ada semacam majelis lah," katanya.

Baca juga artikel terkait ANAS URBANINGRUM BEBAS atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Politik
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya