Menuju konten utama

Kantor PTSL DKI Buka 24 Jam Percepat Pendaftaran Sertifikat Tanah

Masyarakat berkewajiban memasang tanda batas/patok dan menyiapkan surat-surat demi kelancaran mendaftarkan tanah.

Kantor PTSL DKI Buka 24 Jam Percepat Pendaftaran Sertifikat Tanah
Warga menunjukkan sertifikat tanahnya usai diserahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (15/1/2019). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.

tirto.id - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta membuka basecamp Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 13 titik wilayah DKI Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Jaya mengatakan basecamp tersebut dibuka 24 jam untuk memudahkan masyarakat mengurus sertifikat pada malam hari, sepulang kerja.

“Upaya ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat Jakarta yang sibuk pada siang hari dan hanya bisa mengurusnya di malam hari, jadi basecamp akan dibuka selama 24 jam," ujar Jaya dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Rabu (23/1/2019).

Ia menyebut, tinggal masyarakat yang berkewajiban memasang tanda batas/patok dan menyiapkan surat-surat demi kelancaran mendaftarkan tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 226 sertifikat tanah hasil PTSL di Kantor Kelurahan Pejagalan pada Selasa (22/1/2019).

Sertifikat tanah langsung diserahkan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil kepada sepuluh orang perwakilan masyarakat Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Saya ucapkan selamat bagi warga yang sudah menerima sertifikat tanah, diharapkan tahun ini seluruh tanah di Jakarta akan selesai disertifikatkan, kecuali bagi tanah yang masih sengketa, maka selesaikan terlebih dahulu sengketanya, atau yang masih bermasalah maka belum bisa diterbitkan,” ujar Sofyan A. Djalil.

Jaya menambahkan total bidang tanah di Provinsi DKI Jakarta yang belum terdaftarkan ada sekitar 243.000 bidang. Dengan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui APBN dan APBD, diharapkan Jakarta menjadi kota lengkap tahun 2019.

Menilik kondisi di Jakarta saat ini, banyak masyarakat punya surat atau sertifikat tanah tapi sebenarnya tidak punya tanah, hal itu disebabkan karena tanah kosong yang tidak dirawat dan dijaga sehingga diakui oleh banyak pihak.

“Untuk itu, kepada warga Jakarta tolong tanahnya dijaga dan diamankan, terutama tanah yang masih kosong, untuk dipagar atau diberi patok,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Asnaedi.

Sofyan A. Djalil juga mengingatkan hal senada kepada seluruh masyarakat yang sudah punya sertifikat untuk dijaga baik-baik.

“Jangan sampai sertifikat ini hilang karena dilelang tanahnya, karena sertifikat bisa diturunkan ke ahli waris dan juga bisa menjadi jaminan pinjaman ke bank yang gunanya bisa memberikan manfaat untuk permodalan usaha,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT TANAH atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Maya Saputri