Menuju konten utama

Kantor Pajak se-Indonesia Tutup Sementara Akibat Corona

Ditjen Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing-masing.

Kantor Pajak se-Indonesia Tutup Sementara Akibat Corona
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan langsung melakukan langkah antisipasi dalam upaya menangkal penyebaran virus corona yang lebih luas.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menutup pelayanan perpajakan langsung, baik lewat Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Artinya, layanan yang mengharuskan interaksi dengan petugas dihentikan sementara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, penutupan layanan langsung tersebut dilakukan pada 16 Maret hingga 5 April 2020.

Bukan hanya layanan langsung di KPP dan TPT, layanan perpajakan yang dilakukan secara langsung lewat pelayanan perpajakan yang dilakukan lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) ikut ditutup.

Hanya pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang masih dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.

Selama masa pembatasan ini, proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.

"Seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing-masing," kata dia lewat rilis ke Tirto, Minggu (15/3/2020).

Meski demikian, wajib pajak dapat tetap bisa memperoleh pelayanan pajak secara online. Pelayanan perpajakan seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap bisa dilakukan melalui sarana pelaporan elektronik atau online.

Layanan perpajakan, kata dia, secara langsung di kantor pajak ditiadakan, wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing/e-form di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Berkenaan dengan kondisi di atas, DJP juga memperpanjang masa pelaporan SPT hingga 30 April 2020 dengan harapan dapat memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019.

Wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online. Seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id.

Ataupun, permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200.

Baca juga artikel terkait WABAH CORONA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali