Menuju konten utama
Korupsi Petinggi DJP Kemenkeu

Kans Gayus Jilid II & Deretan Korupsi Pajak 10 Tahun Ini versi KPK

Kasus korupsi pajak yang tengah diselidiki KPK mengingatkan kembali ulah pegawai pajak seperti Gayus dan lainnya yang selama ini mengkhinati negara.

Kans Gayus Jilid II & Deretan Korupsi Pajak 10 Tahun Ini versi KPK
Warga mencari informasi tentang pajak di portal www.pajak.go.id dengan telepon pintarnya di Jakarta, Selasa (24/11/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki kasus korupsi pajak kakap pertama setelah Gayus Tambunan mencuat satu dekade silam. Dalam tahap penyelidikan ditaksir nilai suap mencapai puluhan miliar rupiah. Belum ada detail jumlah tepatnya. Dalam perkara Gayus, duit suap saja yang berhasil dicuci oleh Gayus mencapai Rp74 miliar, belum dihitung aset rumah, mobil dan emas batangan. Gayus divonis untuk empat perkara total 29 tahun.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata irit bicara mengenai detail kasus. Hanya saja ia memberi tahu nilai suap, “Besar juga. Puluhan miliar.” Mantan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini menyebut pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu diuga menurunkan nilai pajak sebuah perusahaan. Setelah nilainya lebih rendah dari seharusnya, pejabat menerima suap sebagai imbal jasa.

Menghadapi potensi munculnya Gayus jilid II, Menteri Keuangan Sri Mulyani berang. Ia langsung membebastugaskan pejabat bersangkutan meski belum diumumkan siapa petinggi DJP tersebut. Sri bilang kasus suap terjadi pada 2020. Saat ini Kemenkeu juga mengusut penyuap atau wajib pajaknya.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, ini merupakan suatu pengkhianatan bagi seluruh jajaran DJP dan Kemenkeu yang tengah terus berfokus melakukan pengumpulan penerimaan negara,” kata Sri Mulyani, Rabu (3/3/2021).

Pengkhianatan terhadap negara, khususnya di jajaran Direktorat Jenderal Pajak bukan kali pertama. Sejak mencuat kasus Gayus Tambunan sekitar tahun 2010, terjadi berkali-kali pengkhianatan serupa seperti diungkap oleh Sri Mulyani. Dalam rentang sekitar 10 tahun terakhir, KPK menangani beragam korupsi dengan tersangka pegawai dan pejabat pajak.

Kasus-Kasus Korupsi Pajak

Setidaknya ada tujuh kasus yang ditangani oleh KPK. Pada 2010, KPK menangani korupsi pajak di Bank Jabar. Tersangkanya adalah Herry Achmad Buchory, eks kepala divisi akuntansi Bank Jawa Barat. Ia menyuap pejabat pajak agar mendapat pengurangan pajak Bank Jabar periode 2001-2002. Pengadilan memvonis 2,5 tahun pada 2010. Suap untuk pengurangan nilai pajak juga melibatkan eks Dirut Bank Jabar, Umar Sjarifuddin yang divonis 5 tahun penjara. Kasus ini menyeret lima pejabat pajak di Jawa Barat yakni Eddi Setiadi eks kepala kantor pemeriksa pajak Bandung I divonis 6,5 tahun; Dedi Suwardi pegawai DJP Jabar divonis 6 tahun; pegawai DJP Jabar, Roy Yuliandri, Muhammad Yazid dan Dien Rajana Mulya masing-masing divonis 3 tahun, 2 tahun dan 1,5 tahun.

Pada 2012, KPK menangani kasus suap dari pengusaha James Gunarjo Budiharjo kepada Tommy Hindratno pejabat Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan Jawa Timur. James divonis 3,5 tahun pada 2012 dan Tommy divonis 10 tahun dalam kasasi tahun 2013 yang sebelumnya divonis pengadilan 3 tahun. Penambahan vonis 7 tahun terjadi saat ketua majelis kasasi dipimpin oleh mendiang Artidjo Alkostar.

Pada 2013, KPK menangani kasus suap oleh pengusaha Diah Soemedi dan anak buahnya. Diah divonis 2,5 tahun, Effendy Komala 2 tahun dan Teddy Muliawan 1,tahun. Diah menyuap PPNS Perpajakan DJP yakni Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto masing-masing divonis 9 tahun penjara.

KPK menangani kasus pegawai pajak memeras wajib pajak. Ada dua kasus. Pertama melibatkan Pargono Riyadi divonis 4,5 tahun pada 2013 karena memeras wajib pajak Asep Yusuf Hendera Permana, eks pebalap nasional. Kedua, Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana. Ketiganya pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III divonis 5 tahun penjara pada 2016.

Pada 2017, KPK menangani kasus suap dari pengusaha kacang mete Ramapanicker Rajamohanan Nair yang berakhir dengan vonis 3 tahun. Ia menyuap Handang Soekarno pegawai DJP divonis 10 tahun pada 2017.

Kasus terakhir terjadi pada 2019 melibatkan La Masikamba, kepala Kantor Pajak Ambon divonis 15 tahun pada 2019. Sulimin Ratmin pegawai Kantor Pajak Ambon ikut terseret dan divonis 7 tahun. Pemberi suap adalah pengusaha Anthony Liando telah divonis 3 tahun. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), vonis Masikamba merupakan satu dari dua putusan ideal selama 2019 karena melebihi tuntutan 12 tahun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PAJAK atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino