Menuju konten utama

Kampoeng Kurma Jonggol Resmi Dinyatakan Pailit

PT Kampoeng Kurma Jonggol diputus Pailit oleh PN Niaga Jakarta Pusat pada 25 Mei 2021 setelah proposal perdamaian ditolak oleh mayoritas kreditur/konsumen.

Kampoeng Kurma Jonggol Resmi Dinyatakan Pailit
Ilustrasi investasi ilegal. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menyatakan unit bisnis Kampung Kurma Jonggol pailit. Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum Kampoeng Kurma Zentoni.

"Sudah pailit. Tanggal 24 Mei voting proposal perdamaian tetapi ditolak oleh mayoritas kreditur/konsumen sehingga demi hukum PT Kampoeng Kurma Jonggol diputus Pailit oleh PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 25 Mei kemarin," kata Zentoni kepada reporter Tirto, Jumat (28/5/2021).

Hakim PN Jakpus memutuskan untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT. Kampoeng Kurma Jonggol paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Selain memutuskan PT Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga mengangkat 3 orang Pengurus yaitu Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, Delight Chyril dan Eclund Valery, yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Selanjutnya terkait kewenangan terkait aset PT. Kampoeng Kurma Jonggol atau bundel pailit ada di tangan kurator yang telah ditunjuk oleh hakim PN Jakpus," kata Zentoni.

Sebagai catatan, gugatan PKPU diajukan oleh Topan Manusama dan Dwi Ramdhini selaku Pemohon PKPU yang membeli 2 (dua) kavling tanah seharga masing-masing Rp78.500.000, dan telah dibayar lunas akan tetapi gagal serah terima oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol. Perkara tersebut lantas diproses dengan nomor perkara 231/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst dan sidang dimulai pertama pada 12 Agustus 2020 lalu.

Dinukil dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, putusan sela PN Jakarta Pusat menyatakan Kampoeng Kurma dalam posisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap selama 28 hari sejak pembacaan putusan sela pada 10 Desember 2020 lalu. Majelis hakim juga menetapkan hakim Bambang Nurcahyono sebagai hakim pengawas serta menetapkan kurator dan PKPU perkara a quo.

Kampung Kurma sempat menjadi sorotan pada 2019. Perusahaan tersebut diduga telah menipu para konsumen mereka dan memberikan investasi bodong kepada konsumen. Perusahaan tak kunjung memenuhi janji jual-beli hingga tak mengembalikan uang yang diminta investor.

Skema bisnis Kampung Kurma menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema satu unit lahan seluas 400 meter persegi hingga 500 meter persegi yang ditanami lima pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4-10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Baca juga artikel terkait KAMPUNG KURMA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri