Menuju konten utama

Kampanye Relawan Pepes, Kode Inisiatif: Mengarah ke Pelanggaran

Direktur Kode Inisiatif Veri Junaidi menilai pernyataan relawan Pepes di Karawang mengarah pada kampanye hitam. Tapi, kata dia, Bawaslu yang berhak menilai ada pelanggaran pemilu atau tidak.  

Kampanye Relawan Pepes, Kode Inisiatif: Mengarah ke Pelanggaran
(Ilustrasi) Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) bersama Ketua Banwaslu Abhan (kedua kanan), anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait (kanan) dan Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi (kiri) menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk "Mencari Penyelenggara Pemilu Yang Profesional dan Netral", Jakarta, Senin (29/5). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Direktur Kode Inisiatif Veri Junaidi menilai langkah TKN Jokowi-Ma'ruf melaporkan relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) ke Bawaslu adalah hal wajar.

Pelaporan ke Bawaslu itu dilakukan TKN setelah video kampanye dari rumah ke rumah oleh relawan Pepes di Karawang, Jawa Barat menyebar di media sosial. Isinya dianggap memuat materi kampanye hitam untuk menyerang pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Model kampanye door to door [dari rumah ke rumah] itu dimungkinkan dan dibolehkan UU Pemilu. Tapi, ada larangan yakni tidak boleh menghina seseorang, menghasut dan lain-lain. Oleh karena itu, bawaslu bisa tindaklanjuti [laporan TKN]," kata Veri kepada reporter tirto pada Selasa (26/2/2019).

Menurut Veri, kampanye yang dilakukan relawan Pepes di Kawarang tersebut harus dicegah sebab dilakukan dengan menyebar informasi yang mendekati fitnah dan menyesatkan.

Namun, Veri enggan menilai apakah kampanye relawan Pepes di Karawang termasuk pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Sebab, Bawaslu dan Gakkumdu yang berhak menilai ada pelanggaran atau tidak.

"Tapi dari pesan yang disampaikan oleh [relawan] Pepes sudah mengarah ke sana [pelanggaran]," kata Veri.

Veri pun enggan berkomentar mengenai kemungkinan materi kampanye relawan Pepes mirip dengan tuduhan, “Kalau Prabowo jadi presiden maka HAM akan terancam."

"Untuk menguji apakah itu pelanggaran atau tidak, laporan dugaan pelanggaran itu diperlukan. Tinggal Bawaslu yang akan menindaklanjutinya apakah itu pelanggaran atau tidak," kata Veri.

Dalam video yang tersebar di media sosial, terlihat tiga perempuan relawan Pepes di Karawang datang ke rumah warga dan memengaruhinya agar tidak memilih, Jokowi-Ma'ruf dengan mengatakan kalimat, “Moal aya deui sora azan. Moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awewe meunang kawin; lalaki jeung lalaki meunang kawin."

(Artinya: [jika Jokowi-Ma'ruf yang menang Pilpres 2019] tidak akan ada lagi suara azan, tidak akan ada lagi yang pakai kerudung. Perempuan dan perempuan bisa menikah; laki-laki dan laki-laki bisa menikah).

Setelah video itu beredar di media sosial, TKN melaporkannya ke Bawaslu dan Polres Karawang. Lalu, pada Minggu (24/2/2019), polisi menangkap ibu-ibu berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44) itu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepada reporter Tirto, Selasa (26/2/2019), bahwa ketiganya kini telah berstatus tersangka. Selain disangka menyebar berita bohong, tiga relawan Pepes itu juga dijerat dengan pelanggaran pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A UU ITE.

Sementara Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah menilai tiga relawan Pepes tidak melanggar peraturan kampanye. Sebab, mereka bukan bagian dari tim pelaksana atau tim teknis dari salah satu kubu calon presiden 2019. Oleh karena itu, mereka tidak bisa ditindak dengan pidana pemilu.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom