Menuju konten utama
E-Tilang

Kamera Pengawas Bisa Jepret Kecepatan Kendaraan Hingga 300 KM/Jam

Kamera pengawas e-Tilang dapat memotret kendaraan hingga 300 kilometer per jam.

Kamera Pengawas Bisa Jepret Kecepatan Kendaraan Hingga 300 KM/Jam
Ilustrasi. Aplikasi digital untuk mengetahui info seputar tilang pelanggar lalu lintas. ANTARA FOTO

tirto.id - Dua kamera pengawas yang dipasang untuk memuluskan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di ruas jalan Sudirman-Thamrin dinilai mampu menangkap kecepatan kendaraan hingga 300 kilometer per jam.

“Secara teknis CCTV ini dapat memotret kendaraan hingga kecepatan 300 kilometer per jam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di kantornya, Senin (1/10/2018).

Yusuf mengatakan marka jalan dijadikan sensor virtual dan lampu lalu lintas sebagai pemicu (trigger) dalam sistem tersebut.

"Jadi pengendara yang melewati garis saat traffic light menyala merah, akan otomatis terekam dan tertangkap gambarnya. Secara garis besar prosesnya begitu," terang dia.

Pengujian kamera pengawas yang didatangkan dari Cina tersebut, tambah Yusuf, telah dilakukan sejak 24 September 2018 dan terkoneksi dengan Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya.

Untuk sementara, Yusuf mengatakan, para pelanggar lalu lintas dikenakan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Ditlantas juga bekerja sama dengan Mahkamah Agung dan pengadilan perihal memperpendek birokrasi proses hukum dan pembayaran sanksi tilang, yakni pelanggar lalu lintas tidak perlu menghadiri sidang.

Sistem E-TLE mulai diuji coba Senin (1/10/2018) hari ini, menurut Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, pemasangan kamera pengawas ada di dua titik, yakni di sekitar Monas dekat Patung Arjuna Wijaya, serta di perempatan Sarinah, Jakarta Pusat.

Selain itu, Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) yang bertujuan untuk memberi tahu daerah penegakan hukum elektronik, baru akan dipasang Dinas Perhubungan DKI Jakarta sore ini.

“RPPJ dipastikan (dipasang) sore ini. Karena kami baru mendapat info dan butuh waktu untuk memproduksinya. Untuk sementara waktu kami gunakan mobile VMS (Variable Message Signs),” kata Sigit.

Baca juga artikel terkait E-TILANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo