Menuju konten utama

Kala Pemberantasan Narkotika dalam Rutan 'Terhalang' Yasonna

Overcrowded menyebabkan banyak masalah, termasuk peredaran narkoba. Tapi regulasi yang ada justru membuatnya terus terjadi.

Kala Pemberantasan Narkotika dalam Rutan 'Terhalang' Yasonna
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Mantan terpidana kasus makar Paulus Suryanta Ginting mengungkapkan kondisi Rumah Tahanan Salemba—tempat ia ditahan—yang jauh dari layak. Hal itu ia bagikan melalui akun Twitter @Suryaanta, Minggu (12/7/2020).

Surya mengalami banyak hal tak mengenakan, mulai dari dipaksa membayar Rp 1 juta-Rp 3 juta oleh tahanan lain; kualitas makanan dan kesehatan buruk; kehidupan penjara serba uang; jual beli kamar; hingga jual beli narkoba.

Ia divonis sembilan bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surya dinyatakan bersalah bersama lima aktivis Papua lain, Ariana Eleopere, Dano Anes Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Issay Wenda.

Seorang narapidana pernah menawarkan narkoba kepada Surya dengan berteriak, "Om Kribo, doyan sabu enggak? Atau ganja?" dari Lantai 2 Blok A dan Blok B. Surya menolak. Dia bilang tak mau narkoba, tapi "maunya bersenggama". Sontak jawaban ini membikin si narapidana pengedar tertawa.

Ia dan keempat rekannya ditempatkan di Blok J18 yang terbagi tiga kamar. Kamar ketiga memiliki nama khusus 'apotek' sebab jadi tempat penjualan sabu. Yang membuat Surya tak habis pikir, "Petugas tahu soal ini. Heran kenapa kami ditempatkan di kamar J18 yang ada apotek sabu."

Cuitan Surya soal narkoba di penjara sampai juga ke telinga Yasonna. Ia lantas merespons dengan meminta Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reinhard Silitonga untuk segera memeriksa kebenarannya.

"Itu kan belum tahu benar atau tidak. Dirjen sudah saya perintahkan memeriksa ke sana," kata Yasonna di DPR RI, Senin (13/7/2020) siang.

Kapasitas Berlebih

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia mengatakan tak terlalu terkejut dengan pengalaman Surya. Persoalan dalam rutan dan lapas tak berubah, katanya, masih memprihatinkan.

Ia mengatakan kasus narkoba tak bisa dilepaskan dari situasi overcrowding. Peredaran narkoba di lapas, katanya, dikondisikan oleh kapasitas berlebih.

ICJR mencatat pada Maret lalu, sebelum kebijakan asimilasi untuk mencegah penyebaran COVID-19 di penjara diterapkan, jumlah penghuni rutan dan lapas di Indonesia mencapai 270.466 orang, sementara kapasitas hanya 132.335 orang. Dengan kata lain, beban rutan dan lapas mencapai 204 persen.

Surya sendiri mengatakan dia tidur berdesakan bersama 420 narapidana di ruang penampungan. Untuk mendapat kamar dan lapak, dia pernah dimintai uang. Jika tak punya, seperti banyak tahanan lain, mereka harus tidur di emperan lorong.

Menurut Geno, overcrowding ini disebabkan oleh penindakan hukum para pengguna narkotika yang selalu berujung penjara. Pada Maret 2020, tercatat 55 persen warga binaan berasal dari pidana narkotika.

"Pemerintah tidak begitu memperhatikan pangkal permasalahan kondisi overcrowding adalah kebijakan pemidanaan di Indonesia," ujar Geno kepada reporter Tirto, Selasa (14/7/2020) lalu.

Permenkumham Nomor 11 tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan (PDF) mempertegas keterkaitan antara overcrowding dan peredaran narkoba. Halaman 42 dokumen tersebut menyatakan berjubelnya tahanan narkotika dalam rutan dan lapas disinyalir melanggengkan penyelundupan narkotika, aktivitas seksual tak sehat, dan dipastikan berbanding lurus dengan prevalensi HIV/AIDS.

"Permenkumham 11/2017 sebenarnya bisa jadi kunci pemerintah untuk melakukan evaluasi mendasar dari kebijakan pidana di Indonesia," ujar Geno.

Dalam peraturan tersebut tegas dinyatakan bahwa "tempat terbaik yang dibutuhkan" para tahanan/narapidana narkoba "adalah pusat rehabilitasi" (hlm. 42). Geno menegaskan inilah yang perlu dilakukan. Penjara bukan satu-satunya tempat yang tepat. "KUHAP pun sudah menyatakan bahwa seorang tersangka 'dapat' dikenai penahanan, dan bukan 'harus' dikenai penahanan," katanya.

Namun permenkumham ini menjadi kontraproduktif justru karena visi dan sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna F. Laoly, kata Staf Advokasi Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam) Sekar Banjaran Aji. Ia menilai Yasonna tidak mampu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap upaya reformasi hukum pidana, reformasi ketentuan pidana dalam RKUHP dan UU terkait Pidana di luar KUHP, dan mengefektifkan pidana denda serta alternatif pemidanaan non-pemenjaraan lain.

Ringkasnya, Sekar menilai Yasonna belum mendorong kebijakan yang dapat benar-benar mengurangi overcrowding dan mengubah kebijakan punitif khususnya bagi pengguna dan pencandu narkotika.

"Contohnya di RKUHP. Pak Yasonna ingin mempercepat [pengesahan] tanpa peduli aturan tersebut punitif atau tidak," ujarnya kepada reporter Tirto. "Menyelesaikan overcrowding sebenarnya meringankan beban pemerintah, baik beban SDM yang harus dikerahkan untuk mengawasi maupun beban anggaran yang mesti dikeluarkan," katanya, menjelaskan bahwa itu sebenarnya menguntungkan.

RKUHP gagal disahkan DPR periode 2014-2019 di akhir masa kepengurusan. Masyarakat sipil ketika itu menolaknya salah satunya karena begitu banyak aturan mengenai pemidanaan--yang pada akhirnya justru memperpadat lapas/rutan.

Sebelum ditunda, Yasonna pernah mengatakan tidak akan membatalkannya apalagi menyusunnya ulang. "Kami ulang kembali ini... ah no way! Sampai lebaran kuda enggak akan jadi ini barang," kata Yasonna, Rabu 25 September 2019.

Baca juga artikel terkait PEREDARAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino