Menuju konten utama

Kajian Bappebti Soal Bitcoin Berlanjut Meski BI Larang Uang Digital

“Ini isu yang rumit (soal investasi dengan Bitcoin) dan sangat bisa memengaruhi persepsi market. Jadi harus hati-hati,” kata Kepala Bappebti Bachrul Chairi.

Ilustrasi bitcoin. FOTO/Flickr

tirto.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) masih melanjutkan pengkajian terhadap produk kontrak berjangka berbasis mata uang digital, Bitcoin. Pengkajian Bappebti itu untuk mempelajari besarnya potensi investasi di pasaran dengan menggunakan Bitcoin.

Namun, Kepala Bappebti Bachrul Chairi menyatakan peluang bitcoin untuk masuk bursa komoditi berjangka belum bisa dipastikan. Pasalnya, perlu ada landasan yang kuat sebelum memasukkan perdagangan Bitcoin ke dalam bursa komoditi berjangka di Indonesia.

“Untuk kesimpulannya, kita lihat nanti. Kita betul-betul belum ada kecenderungan ke mana,” kata Bachrul di kantornya, Jakarta pada Selasa sore (23/1/2018).

Bachrul mengungkapkan bahwa sejumlah aspek akan dilihat dalam pengkajiannya. Salah satunya terkait kemungkinan Bitcoin menjadi aset digital. “Itu masih kita pelajari,” ucap Bachrul.

Kendati demikian, Bachrul menyadari betul Bank Indonesia (BI) yang telah mengeluarkan larangan penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran. Oleh karena itu, Bachrul mengisyaratkan kajian Bappebti hanya seputar kedudukan Bitcoin sebagai komoditi.

“Sudah ditengarai ada beberapa (pelaku jasa) di Bali yang menggunakan Bitcoin. Itu yang enggak boleh dan memang merupakan larangan. Tapi bagaimana untuk investasi? Boleh tidak?” ujar Bachrul.

Bachrul mengklaim minat masyarakat terhadap investasi dengan Bitcoin relatif tinggi. Karena itu, Bachrul menilai perlu ada landasan yang bisa menjadi dasar untuk menanggapi fenomena investasi dengan Bitcoin.

“Ini isu yang rumit (soal investasi dengan Bitcoin) dan sangat bisa memengaruhi persepsi market. Jadi harus hati-hati,” ungkap Bachrul.

Sementara itu, baik Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah sepakat untuk melarang masyarakat menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran maupun investasi.

Selain tidak adanya regulator yang mengawasi transaksi mata uang digital tersebut, Bitcoin juga tidak didasari underlying transaction serta rentan menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kendati demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengaku tidak bisa langsung menindak lembaga non-penyedia jasa keuangan yang memfasilitasi transaksi bitcoin.

“Bisa saja transaksi bitcoin terjadi tidak di sektor jasa keuangan, mungkin saja,” ucap Wimboh di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa siang. “Kepada masyarakat, akan kami lakukan edukasi bagaimana transparansi yang harus dilakukan sehingga masyarakat tahu bagaimana melindungi dirinya sendiri.”

Baca juga artikel terkait BITCOIN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom