Menuju konten utama

Kajati DKI Penuhi Panggilan KPK

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaaan suap PT Brantas Abipraya.

Kajati DKI Penuhi Panggilan KPK
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang. Antara foto/Rosa Panggabean

tirto.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaaan suap PT Brantas Abipraya.

"Siap, siap, siap," kata Sudung saat tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis (14/3/2016).

Sudung bersama Tomo datang sekitar pukul 09.35, keduanya tidak menjawab pertanyaan lain yang diajukan wartawan dan langsung masuk ke ruang tunggu steril gedung KPK.

Sebelumnya, Sudung dan Tomo sudah diperiksa KPK pada (31/3/2016) hingga (1/4/2016) setelah lembaga anti rasuah itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 2 petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) dan 1 orang pihak swasta di Jakarta Timur pada 31 Maret 2016.

Dalam OTT tersebut juga disita uang senilai 148.835 dolar AS sebagai barang bukti suap.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pernah mengatakan bahwa Sudung dan Tomo menerima uang suap yang berasal dari Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno melalui perantaraan Marudut Pakpahan.

"Arah penyampaian ke sana (ke Kejati dan Aspidsus), itu salah satu yang diteliti tapi mengarah ke sana," kata Laode pada 1 April 2016.

Ia mengatakan, waktu itu Sudung dan Tomo juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

"Iya karena mereka memang tahu (kasus korupsi di Kejati DKI Jakarta)," tambah Laode saat ditanya mengenai peran Sudung dan Tomo.

Ia menambahkan, bagi mereka yang terbukti bersalah akan dikenakan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta dan percobaan untuk melakukan kejahatan. (ANT)

Baca juga artikel terkait ASISTEN PIDANA KHUSUS KEJATI DKI JAKARTA atau tulisan lainnya

Reporter: Alexander Haryanto