Menuju konten utama

Kajari Jakpus Klaim Tak Kasasi Pinangki sebab Tak Punya Dasar Hukum

Kajari Jakpus Riono Budisantoso mengklaim tuntutan jaksa ke Pinangki sudah dipenuhi. Bila kasasi ditempuh justru tidak ada dasar hukumnya.

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Jaksa memutuskan tidak mengajukan kasasi atas putusan Pinangki Sirna Malasari. Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengklaim langkahnya sudah tepat karena vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta susah sesuai tuntutan.

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," kata Riono, Kamis (8/7).

Jaksa menuntut Pinangki empat tahun saat diadili di PN Tipikor Jakarta. Namun majelis hakim memvonis lebih tinggi yakni 10 tahun penjara. Dalam putusan banding PT DKI Jakarta, majelis hakim menyunat hukuman jadi 4 tahun penjara.

Sikap jaksa yang enggan kasasi dikecam oleh publik. Apalagi sebelumnya Kejaksaan Agung menyebut "sudah beruntung dapat mobil dari Pinangki". Indonesia Corruption Watch mengucapkan kepada Jaksa Agung ST Burhanudin dan jajarannya "telah berhasil mempertahankan vonis ringan Pinangki". Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan Kejaksaan Agung main-main dengan kasus Pinangki karena sebelumnya mengajukan banding.

Riono menyebut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memeriksa dan mengadili perkara dimaksud secara benar dan tidak melampaui batas wewenangnya.

"Untuk itu, desakan agar JPU mengajukan permohonan upaya hukum kasasi sama artinya dengan meminta JPU untuk melakukan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum. Hal itu tentu saja tidak dibenarkan," kata Riono.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Kemudian, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra.

Baca juga artikel terkait KASUS JAKSA PINANGKI atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali
-->