Menuju konten utama

KAI: Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh-KA Lokal Mulai 26 Juli

Berikut selengkapnya syarat dan ketentuan perjalanan kereta api mulai 26 Juli 2021.

KAI: Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh-KA Lokal Mulai 26 Juli
Penumpang kereta Argo Sindoro tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu (23/5/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Syarat melakukan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera adalah menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, mulai Senin 26 Juli 2021.

Hal ini disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus. Ia mengatakan, khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Joni Martinus dalam keterangannya, Minggu (25/7/2021) dikutip Antara.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Berikut selengkapnya syarat dan ketentuan perjalanan kereta api mulai 26 Juli 2021, sebagaimana dikutip laman resmi KAI:

Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antarkota mulai 26 Juli 2021

Untuk Pulau Jawa :

  1. RT-PCR 2x24 jam
  2. Tes antigen 1x24 jam
  3. Menunjukkan kartu vaksin pertama
  4. Genose tidak berlaku
Ketentuan untuk Pulau sumatra :
  1. RT-PCR 2x24 jam
  2. Antigen 1x24 jam
  3. Genose tidak berlaku.
  • Bagi anak dibawah umur 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  • Bagi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama;
  • Pelaku perjalanan kereta dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau antigen saja.

Syarat dan ketentuan pembatalan kereta api keberangkatan mulai tanggal 26 juli 2021 sebagai berikut

Untuk kereta api antarkota yang dibatalkan oleh perusahaan :

  1. di loket stasiun;
    • paling lambat h+30
    • langsung tunai kembali penuh 100%
  2. dilakukan di cc 121;
    • paling lambat h+30
    • transfer 14 hari kembali penuh 100%
  3. dilakukan KAI access;
    • paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan
    • transfer 14 hari kembali penuh 100%
Untuk kereta api jarak dekat atau lokal yang di batalkan oleh perusahaan

Hanya di loket stasiun:

  • paling lambat h+30
  • kembali penuh 100%
Bagi calon penumpang yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat RT-PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif; reaktif atau positif; tidak memiliki sertifikat vaksin, tidak memilki surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya :
  1. dapat dilakukan di loket stasiun atau cc 121
  2. paling lambat h+7
  3. kembali penuh 100 %
  4. di loket langsung tunai dan cc 121 transfer 14 hari
Bagi calon penumpang tidak menggunakan masker dan suhu di atas 37,3 derajat celcius pada saat proses boarding;
  1. dilakukan di loket stasiun
  2. mulai 3 jam sebelum keberangkatan ka dan paling lambat sebelum keberangkatan KA
  3. langsung tunai kembali penuh 100%
Untuk tiket return atau tiket lainnya dapat di batalkan kembali 100% paling lambat sebelum jadwal keberangkatan kereta api tersebut.

Batal atas inisiatif penumpang (cancel passenger)

  1. Untuk ka antarkota
    1. di loket stasiun
      • paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan;
      • dikenakan bea administrasi 25%;
      • transfer atau tunai kembali bea 30 s.d 45 hari kemudian;
    2. Aplikasi KAI access :
      • paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan;
      • dikenakan bea administrasi 25%;
      • transfer kembali bea 30 s.d 45 hari kemudian;
  2. Untuk KA lokal :
    1. hanya di loket stasiun sesuai jam reservasi;
    2. paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan;
    3. dikenakan bea administrasi 25%;
Calon penumpang yang sudah melakukan pemesanan pemeriksaan genose pada aplikasi KAI access yang belum melakukan pemeriksaan dapat di lakukan pada lain kesempatan pada saat layanan pemeriksaan genose diberlakukan kembali.

KAI menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” pungkas Joni.

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN SAAT PPKM atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Iswara N Raditya