Menuju konten utama

KAI Gusur 112 Bangunan & 42 Kafe di Penjaringan Jakarta Utara

KAI klaim penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu pemberian SP dan pendekatan secara persuasif yang dilakukan sebelumnya.

KAI Gusur 112 Bangunan & 42 Kafe di Penjaringan Jakarta Utara
PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta Tertibkan 150 Bangunan Liar Pinggir Rel Untuk Keselamatan Perjalanan KA dan Penataan Kawasan yang berada di atas lahan milik PT KAI di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/12/2020). (FOTO/Dok. Humas PT KAI Daop 1)

tirto.id - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta menggusur sebanyak 112 bangunan dan 42 kafe di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (8/12/2020). Seluruhnya diklaim merupakan bangunan liar yang berada di atas lahan KAI.

Dalam melakukan eksekusi ini, KAI bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI, Polri, Satpol PP, Kecamatan Penjaringan, dan Kelurahan Penjaringan dengan total personel sebanyak 300 orang.

"Kegiatan penertiban ini dilakukan untuk menjamin keselamatan perjalanan Kereta Api serta penataan kawasan, karena bangunan liar tersebut berada tepat di kanan dan kiri jalur rel KA," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/12/2020).

KAI mengklaim kegiatan penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu dengan pemberian Surat Peringatan (SP) dan pendekatan secara persuasif yang telah dilakukan sebelumnya.

Penggusuran lahan tersebut juga diklaim sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 178 "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."

"PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan disekitar jalur kereta api karena dapat membahayakan perjalanan KA," jelas dia.

Ia berharap dengan dilakukannya penertiban ini, dapat memberikan keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut serta operasional Kereta Api dapat berjalan lancar dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan.

"Selanjutnya Daop 1 Jakarta akan melakukan pemagaran permanen di area tersebut agar kawasan di lintasan kereta api dapat steril dari kegiatan masyarakat dan bangunan liar yang dapat membahayakan perjalanan KA," kata dia.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN PT KAI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz