Menuju konten utama

Kadispora Bungkam Soal Surat Wajib Bayar Commitment Fee Formula E

Pemprov DKI terancam digugat ke pengadilan internasional bila tidak membayar commitment fee Formula E.

Balapan mobil di balap mobil Formula E Mexico City ePrix di pacuan kuda Hermanos Rodriguez, Sabtu, 16 Februari 2019. AP Photo / Marco Ugarte

tirto.id - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Ahmad Firdaus memilih untuk tak berkomentar soal surat laporan penyelenggaraan Formula E yang terancam digugat ke pengadilan arbitrase internasional di Singapura apabila tidak membayar commitment fee senilai Rp2,3 triliun ke Formula E Operation (FEO).

"Kalau itu saya enggak ada komen dulu. Masalah PON dulu. Nanti aja [soal Formula E]," kata Ahmad di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).

Surat itu dilayangkan Dispora DKI Jakarta kepada Gubernur Jakarta, Anies Baswedan pada 15 Agustus 2019.

Dalam surat itu, Dispora menyampaikan bahwa Pemprov DKI wajib membayar biaya komitmen selama lima tahun berturut-turut. Hal itu berdasarkan hasil kajian Dispora terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Operation (FEO) Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.

Tercantum secara rinci kewajiban biaya komitmen yang harus dibayarkan Pemprov DKI selama lima tahun berturut-turut.

Rinciannya, pembayaran sesi 2019/2020 sebesar 20 juta poundsterling, sesi 2020/2021 sebesar 22 juta poundsterling, sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta poundsterling. Kemudian sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta Poundsterling, dan sesi 2023/2024 sebesar 29,28 juta Poundsterling.

Jumlah lima tahun pembayaran biaya komitmen yang wajib dibayar Pemprov DKI mencapai 121,102 juta poundsterling atau sekitar Rp2,3 triliun.

"Dengan ditandatanganinya Perikatan MoU maka Pemprov DKI harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan, dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura," demikian kutipan salah satu poin dalam surat tersebut, Rabu (14/9/2021).

Masih dalam surat itu, Dispora DKI juga mengingatkan Anies bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tak bisa melebihi masa jabatan kepala daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat (6) menyatakan:

"Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan Prioritas Nasional dan/atau Kepentingan Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".

Sementara Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Riza Patria tidak menjawab secara tegas perihal itu. Riza hanya mengatakan jika Formula E sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak terjadi potensi kerugian.

"Terimakasih atas hasil penelitian dari BPK. Nanti tanya oleh Jakpro detailnya, nanti Jakpro yang me-manage," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).

Baca juga artikel terkait FORMULA E 2022 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto
-->