Menuju konten utama

Kadishub: Tarif Integrasi Berlaku Bulan Ini, Tunggu Keputusan Anies

Tarif integrasi sebesar Rp10.000 untuk moda transportasi di Jakarta seperti MRT, LRT dan Transjakarta akan berlaku pada pertengahan Agustus 2022.

Kadishub: Tarif Integrasi Berlaku Bulan Ini, Tunggu Keputusan Anies
Warga menunjukkan kartu Jak Lingko saat akan menggunakan moda transportasi di Jakarta, Selasa (1/6/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo mengatakan tarif integrasi dari Jaklingko akan mulai diberlakukan pada Agustus 2022 ini. Hal tersebut sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.

"Sesuai jadwal, bulan ini [Agustus] akan diimplementasikan," kata Syafrin kepada Tirto, Senin (8/8/2022).

Syafrin mengatakan implementasi tarif integrasi Jaklingko saat ini masih menunggu Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Setelah Kepgub terbit, [Tarif Integrasi Jaklingko] diimplementasikan," ucapnya.

Namun, Syafrin tak merinci kapan Kepgub tentang tarif integrasi itu akan dikeluarkan. Berdasarkan keterangan dari PT JakLingko Indonesia, tarif integrasi tersebut akan dikeluarkan pada pertengahan Agustus 2022 ini.

Syafrin menjelaskan, tarif integrasi merupakan tarif yang dikenakan bagi masyarakat yang biasanya menggunakan lebih dari satu moda.

Misalnya biasa menggunakan MRT sebesar Rp14.000 dan melanjutkan Transjakarta Rp3.500, maka saat tarif integrasi berlaku, penumpang cukup membayar Rp10.000.

"Sedangkan untuk tarif pengguna masing-masing moda tetap, misalnya penumpang hanya naik Transjakarta, maka tetap membayar Rp3.500, naik LRT saja membayar sesuai tarif berlaku yaitu Rp5.000," terangnya.

Baca juga artikel terkait TARIF INTEGRASI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri