Menuju konten utama

Kadishub Samosir Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

NS menjadi tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas pelayaran KM Sinar Bangun.

Kadishub Samosir Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun
Tim SAR gabungan kembali ke pelabuhan Tigaras usai melakukan operasi SAR tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (26/6/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, NS menjadi tersangka tenggelamnya kapal mesin (KM) Sinar Bangun Senin (18/6/2018) lalu. NS menjadi tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas pelayaran ilegal tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada Tirto, Kamis (28/6/2018). Menurut Tatan, seharusnya perjalanan itu diketahui oleh NS sebagai salah satu penanggung jawab di sana.

"Ya benar, Kadishub Samosir sudah jadi tersangka. Dia dijerat Pasal 302 ayat (1) dan ayat (3) subsisder pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 323 ayat (1) dan ayat (3) dari Undang -Undang RI NO. 17 Tahun 2008 jo pasal 359 KUHP," tegas Tatan.

NS merupakan tersangka kelima dalam peristiwa yang menewaskan tiga orang tersebut. Selain NS, nakhoda, regulator dan operator pelayaran tersebut. Penetapan tersangka oleh Polda Sumatera Utara ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian beberapa hari lalu.

Menurut Tito, nakhoda kapal bukanlah satu pihak yang bersalah. Ada tiga pihak lain dari Dinas Perhubungan yang kemungkinan lalai dalam meloloskan nakhoda melakukan perjalanan.

"Kapal yang juga pemilik kapal inisial PSS, juga Polda Sumut menetapkan 3 tersangka lain, yaitu KS sebagai regulator di pelabuhan Simanindo, Samosir, kemudian GP kepala pos pelabuhan Simanindo, Samosir, keempat RS Kepala Bidang ASDP [Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan, ASDP Ferry Indonesia] Kabupaten Samosir," kata Tito pada Senin (25/6/2018).

Tito menegaskan, kapal dengan berat 5 gross ton hingga 300 gross ton (GT) harus memenuhi izin kelaikan dan kelayakan dari Dinas Perhubungan, begitu juga dengan pengawasannya.

Untuk kapasitas 300 GT ke atas, barulah petugas Kementrian Perhubungan yang bertanggung jawab. Oleh sebab itu, petugas Dishub yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Mereka dianggap bertanggung jawab untuk melakukan memeriksa pelayaran termasuk surat izin berlayar, manifest, pemeriksaan jaket pelampung, tapi tidak terlaksana."

"Oleh karena itu kami tetapkan sebagai tersangka untuk memberikan pembelajaran kepada wilayah lain juga, kalau terjadi kecelakaan kami kembangkan tidak hanya kepada tersangka pembawa kapal atau pemilik, tapi juga yang mengawasi," pungkas Tito.

Baca juga artikel terkait KM SINAR BANGUN TENGGELAM atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra