Menuju konten utama

Kadishub Samosir Dipanggil sebagai Tersangka Kasus KM Sinar Bangun

"Tersangka Kadishub Samosir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya."

Kadishub Samosir Dipanggil sebagai Tersangka Kasus KM Sinar Bangun
Warga melakukan ritual doa di dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (30/6). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id -

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara pekan ini memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir berinisial NS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Tiga Ras, Kabupaten Simalungun.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan di Medan, Kamis (5/7/2018), mengatakan polisi akan memeriksa NS terkait tenggelamnya kapal kayu yang mengangkut hampir dua ratus orang itu.

Berdasarkan keterangannya, polisi menduga kelalaian NS dalam menjalankan tugas pengawasan membuat KM Sinar Bangun yang melanggar aturan keselamatan tetap beroperasi sehingga menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan kematian.

"Tersangka Kadishub Samosir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena mengakibatkan terjadi musibah terhadap penumpang tersebut," kata Nainggolan sebagaimana diberitakan Antara.

KM Sinar Bangun tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, 18 Juni. Sampai sekarang baru 21 penumpangnya yang ditemukan selamat. Selain itu ada tiga penumpang yang ditemukan meninggal dunia. Penumpang lain yang jumlahnya menurut perkiraan 164 belum ditemukan.

Nainggolan juga menyatakan, polisi menetapkan NS sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti.

Selain NS ada empat tersangka lain dalam kasus kecelakaan kapal penumpang tersebut, yakni nakhoda KM Sinar Bangun berinisial TS, pegawai honor Dishub Samosir berinisial KN yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir, pegawai Dishub Samosir berinisial FP, dan Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir berinisial RD.

"Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal 359 KUHP dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar," katanya.

Baca juga artikel terkait KAPAL TENGGELAM

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani