Menuju konten utama

Kadin: Omnibus Law Disusun Agar Buruh Tak Jadi Pekerja Informal

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Johnny Darmawan berharap para buruh tak mempermasalahkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Kadin: Omnibus Law Disusun Agar Buruh Tak Jadi Pekerja Informal
Seorang dari massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Johnny Darmawan berharap para buruh tak mempermasalahkan rencana pemerintah untuk menerbitkan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja berkonsep Omnibus Law.

Sebab, kata dia, regulasi tersebut tak hanya dibuat untuk pengusaha melainkan juga para buruh. Salah satunya, dengan membuat terobosan-terobosan agar iklim investasi di Indonesia lebih kondusif dan menarik bagi dunia usaha.

"Kalau enggak ada terobosan negara, kita enggak akan bergerak kemana-mana. Kan selama 4 tahun investasi kayak gimana? mengeluh, mau investasi 3 tahun enggak kelar, ujunganya PHK, kan, banyak (buruh) lari ke informal," ujarnya di Menara Kadin, Rasuna Said Jakarta Selatan. Senin (20/1/2020).

Lagi pula, kata Johnny, Omnibus Law akan menghapus segala pengaturan dari sistem investasi di Indonesia yang masih tumpang tindih.

Ia juga meminta kelompok-kelompok buruh untuk memberikan masukan kepada Satuan Tugas perumus Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja alih-alih hanya menolak.

"Kan isinya masih dalam proses, masih panjang. Jadi menurut saya kita lihat Kadin, yang ditunjuk sebagai satgas, itu supaya lebih mudah dibicarakan, karena kan harus didiskusikan dengan pengusaha, karyawan," tandasnya.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana