Menuju konten utama

Kades Dapat Bansos, Mensos Risma Salahkan Pemda di Sulawesi Utara

Mensos Risma melemparkan kesalahan pendataan penerima bansos kepada pemerintah daerah.

Kades Dapat Bansos, Mensos Risma Salahkan Pemda di Sulawesi Utara
Seorang warga memperlihat sejumlah uang dan beras bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat di Kantor Pos Dumai, Riau, Selasa (27/7/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.

tirto.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini merespons perihal kepala desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara yang masuk sebagai salah satu penerima bantuan sosial tunai.

Akibat kades menerima bansos tunai, warga setempat menggelar demonstrasi dengan menyegel kantor desa dan penempelan spanduk bernada protes di kantor desa.

Menanggapi kejadian tersebut, Mensos Risma malah mengatakan pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menentukan siapa saja yang layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ketentuan tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

“DTKS itu kewenangan daerah. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas. Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa atau kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak,” kata Risma, Kamis (2/9/2021).

Risma mengaku jajaran Kementerian Sosial juga telah mengecek informasi tersebut dan memastikan nama Kepala Desa Ambang Dua Sangadi memang tercantum sebagai penerima BST. Kini, Kemensos telah mengeluarkan nama yang bersangkutan dari daftar nama penerima.

Merujuk pada UU 13/2011, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran, data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan kembali kepada pemda dan jajarannya untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. Sebab data kemiskinan bersifat dinamis, ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima.

"Ada juga penerima dari kalangan dekat dengan kepala desa. Nah, kasus di Bolaang Mongondow ini malah kepala desanya sendiri. Maka memang harus dikawal terus,” tuturnya.

Mensos Risma sendiri mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurankan ke penerima manfaat.

Seperti terbaru yang dilakukannya di Kota Pekanbaru, Risma menggelar pertemuan karena didapat informasi ribuan penerima manfaat belum menerima bantuan. Ia mengundang sejumlah pihak di antaranya perwakilan dinas sosial, dinas kependudukan dan catatan sipil, perwakilan Bank Himbara, dan pendamping sosial.

Risma merespon cepat adanya laporan semacam ini, baik dengan menginstruksikan jajarannya, atau dia sendiri yang langsung turun menyelesaikan masalah.

Baca juga artikel terkait BANTUAN SOSIAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali