Menuju konten utama

Kabupaten Bekasi Perpanjang PSBM Hingga 25 November 2020

Kebijakan ini diambil menyusul keputusan Provinsi Jawa Barat memperpanjang PSBB proporsional untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.

Kabupaten Bekasi Perpanjang PSBM Hingga 25 November 2020
Ilustrasi Corona. foto/istockphto

tirto.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga 25 November 2020. Keputusan itu diambil meski Kabupaten Bekasi berhasil keluar dari zona merah penyebaran kasus COVID-19 pada awal pekan ini.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan kebijakan ini diambil menyusul keputusan Provinsi Jawa Barat memperpanjang PSBB proporsional untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.

"Kami mengikuti kebijakan Pemprov Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional Dalam Skala Mikro atau PSBM hingga 25 November 2020," kata Alamsyah di Cikarang, Selasa (27/10/2020).

Alamsyah menyatakan sesuai surat yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi tertanggal 26 Oktober 2020 kemarin, keputusan itu diambil mengingat penyebaran kasus COVID-19 di wilayah Bodebek masih belum menunjukkan penurunan.

"Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran COVID-19 di wilayah Bodebek belum menunjukkan penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru," kata dia.

Alamsyah mengatakan atas dasar itulah PSBB proporsional diperpanjang selama dua kali masa inkubasi terpanjang atau 28 hari terhitung 28 Oktober hingga 25 November mendatang.

Dia menjelaskan keputusan yang dikeluarkan tanggal 26 Oktober 2020 adalah Keputusan Gunernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.700-Hukham/2020 tentang perpanjangan ketujuh pemberlakuan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek.

"Isinya Bupati dan Wali Kota di wilayah Bodebek menerapkan PSBB proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah," jelasnya.

Dalam Keputusan Gubernur itu disebutkan, masyarakat yang berdomisili atau yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.

"Mereka juga diwajibkan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan COVID-19," demikian Alamsyah.

Baca juga artikel terkait PSBM BEKASI

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan