Menuju konten utama

Kabareskrim: Ada Proses Hukum setelah Pencegahan Anita Kolopaking

Polisi mencegah Anita Kolopaking ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo.

Kabareskrim: Ada Proses Hukum setelah Pencegahan Anita Kolopaking
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)

tirto.id - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan ada proses hukum lanjutan setelah pencegahan ke luar negeri terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

"Kalau sudah dicekal, tentunya kan ada tindakan-tindakan khusus," ujar Listyo saat ditemui Antara di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Ahad (27/7/2020).

Meski begitu, Listyo enggan merinci bentuk tindakan-tindakan khusus tersebut.

Saat ditanya kemungkinan Anita Kolopaking menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra, Listyo enggan menanggapi.

"Nyolong start namanya itu," kata jenderal bintang tiga itu.

Sigit memastikan langkah penyidik mencegah keluar negeri Anita Kolopaking telah memiliki pertimbangan yang kuat. Penyidik menduga Anita memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik mencegah keluar negeri Anita Kolopaking terkait kepentingan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat.

"Upaya pencegahan terkait kasus pemalsuan surat," kata Argo.

Tim Khusus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara buronan Djoko Tjandra kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020.

Surat pencegahan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidumtertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.

Bareskrim juga telah memulai penyidikan (SPDP) pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetijo Utomo dan kawan-kawan.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan