Menuju konten utama

Kabar Baik, Guru dan Dosen Kini Dapat THR

Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, THR untuk guru dan dosen akan diberikan bagi mereka yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Kabar Baik, Guru dan Dosen Kini Dapat THR
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) guru berinteraksi dengan siswa pada kegiatan belajar mengajar di SDN Langkai 11 Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (27/2/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp.

tirto.id - Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri akan mulai cair pada H-10 Lebaran atau 4 April 2023. Namun tidak seperti sebelumnya, untuk tahun ini akan ada THR khusus bagi guru dan dosen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, THR untuk guru dan dosen akan diberikan bagi mereka yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Besarnya THR diberikan adalah 50 persen dari tunjangan profesi guru dan dosen.

"Yang beda, tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR ke guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan a," dalam Press Statement THR dan Gaji ke-13, secara virtual, Rabu (29/3/2023).

Bendahara Negara itu menambahkan perbedaan tidak hanya diberikan kepada THR saja. Komponen yang sama akan diberikan juga kepada gaji ke-13 untuk guru dan dosen.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp11,7 triliun pada tahun ini dari APBN 2023. Alokasi ini diberikan untuk sekitar 1,8 juta orang.

Kemudian untuk THR ASN daerah baik PNSD dan PPPK akan dialokasikan sebesar Rp17,4 trilin melalui Dana Alokasi Khusus (DAU). THR ini akan diberikan untuk sekitar 3,7 juta orang.

Selain itu, untuk pensiun dan penerima pensiun bagi ASN, TNI, Polri bendahara umum negara akan menyiapkan sekitar Rp9,8 triliun. Ini diberikan untuk sekitar 2,9 juta orang.

"Untuk Pencairan THR ini akan dimulai H-10 dari hari raya Idulfitri, kira-kira 4 April 2023 sudah dicairkan. K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah," ujarnya.

Baca juga artikel terkait THR GURU DAN DOSEN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat