Menuju konten utama
Pemilu 2024

Jusuf Kalla: Masjid Tak Boleh jadi Tempat Kampanye Politik

Jusuf Kalla mengingatkan masjid tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye politik. Ia meminta pengurus DMI mematuhi ketentuan tersebut.

Jusuf Kalla: Masjid Tak Boleh jadi Tempat Kampanye Politik
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla menyampaikan pidato kemanusiaan saat mengikuti peringatan HUT PMI ke-75 secara virtual di Markas PMI, Jakarta, Kamis (17/9/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

tirto.id - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla meminta semua pihak untuk tidak menjadikan masjid sebagai tempat kampanye politik. Imbauan itu disampaikan menjelang pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada Serentak 2024.

"Saya mengingatkan kepada seluruh pengurus bahwa masjid bukan menjadi tempat untuk berkampanye politik, baik itu kampanye calon presiden, gubernur, bupati dan legislatif lainnya. Masjid itu sebagai tempat ibadah bukan sebagai tempat berpolitik," katanya di Kalimantan Barat, dikutip dari Antara, Jumat 20 Januari 2023.

Selain itu, JK juga mengingatkan kepada seluruh pengurus DMI baik di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk tidak menggunakan fasilitas keagamaan sebagai tempat politik praktis.

JK menegaskan fungsi masjid sebagai pusat kemakmuran umat dan masyarakat serta mampu menjadi barometer penggerak ekonomi. "Masjid bukan hanya tempat ibadah, tapi masjid bisa memakmurkan jemaah-nya," tuturnya.

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan yang juga Ketua DMI Kalbar mengatakan, perkembangan masjid di wilayahnya sangat pesat. Hal ini menandakan tumbuhnya semangat memakmurkan masjid dan dimakmurkan masjid untuk masyarakat Islam, agar bermanfaat bagi masyarakat.

"Kami yakin, pemerintah provinsi memiliki perhatian dan atensi yang besar terhadap masjid yang ada di Kalbar," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta partai politik untuk tidak berkampanye di tempat ibadah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Perppu Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu. Hal itu merespons pengibaran bendera partai politik di masjid beberapa waktu lalu.

"Itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu, semua partai harus mematuhi," kata Ma'ruf di Bogor, Jawa Barat, Sabtu 7 Januari 2023.

Ma’ruf Amin menegaskan, tindakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi untuk menimbulkan konflik antar-jemaah. Ia beralasan, dengan banyaknya jemaah yang dimiliki suatu tempat ibadah, maka akan semakin banyak juga preferensi politiknya.

"Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar," tukas dia.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky