Menuju konten utama

Jusuf Kalla akan Beri Kesaksian di Sidang PK Suryadharma Ali

"Dari acara upacara Hari Bhayangkara, Pak JK akan langsung ke Pengadilan Tipikor untuk memberi kesaksian meringankan bagi Suryadharma Ali."

Jusuf Kalla akan Beri Kesaksian di Sidang PK Suryadharma Ali
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pidato saat menghadiri Rembuk Desa Pencegahan Stunting di Desa Dakung, Kecamatan Praya Tengah, Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis (5/7/2018). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi.

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dipastikan hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan korupsi dana operasional menteri (DOM) dengan terpidana eks Menteri Agama Suryadharma Ali.

Sidang tersebut rencananya digelar pada Rabu (11/7/2018) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Menurut Juru Bicara Wapres Husain Abdullah, JK akan hadir di persidangan setelah mengikuti upacara HUT Bhayangkara di kawasan Senayan, Jakarta.

"Dari acara upacara Hari Bhayangkara, Pak JK akan langsung ke Pengadilan Tipikor untuk memberi kesaksian meringankan bagi Suryadharma Ali," tutur Husain dalam pesan singkat kepada wartawan.

Pada sidang pengajuan permohonan PK pada 25 Juni 2018, Suryadharma sempat mengutip kesaksian JK. Pernyataan JK yang dikutip saat politikus senior Golkar itu bersaksi untuk mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dalam persidangan Januari 2016.

Dalam persidangan itu, kata kuasa hukum Suryadharma, JK mengatakan setiap menteri memiliki keleluasaan untuk menggunakan DOM. Sehingga, menurut pendapat tim Suryadharma penggunaan DOM tidak melanggar aturan.

"Kesaksian JK pada perkara Jero Wacik. Lumpsum diterima 80 persen oleh Menteri dipakai deskripsi kebijakannya. Walaupun kelihatan digunakan untuk pribadi, tapi tidak bisa dipisahkan jabatan sebagai menteri atau pribadi,” kata kuasa hukum Suryadharma, Muhamad Rullyandi.

Suryadharma merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan korupsi dana operasional menteri (DOM). Dia terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp27,28 miliar dan SR17,96 juta.

Suryadharma terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ALQURAN atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri