Menuju konten utama

Jurnalis Terduga Cemarkan Nama Baik Kapolda Sumut Ajukan Mediasi

Menurut Setyo, Kapolda Sumut menyambut baik ajakan mediasi tersebut.

Jurnalis Terduga Cemarkan Nama Baik Kapolda Sumut Ajukan Mediasi
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw mengikuti jalan santai bersama jurnalis dan jajaran Polda Sumut, di Medan, Jumat (8/9/2017). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, jurnalis yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw telah mengajukan mediasi. Setyo mengatakan, permohonan itu disambut baik oleh Paulus.

Menurut Setyo, Polda Sumut juga lebih memilih melakukan mediasi daripada pemidanaan pelaku dengan UU ITE.

"Dari pihak rekan-rekan yang katakanlah wartawan itu ya, itu sudah mengajukan mediasi dengan Kapolda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).

Penyidik Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap JRTP, pemilik media daring sorotdaerah.com di kediamannya pada 6 Maret 2018, pukul 03.30. Selain JRTP, polisi juga menangkap LS pada tanggal yang sama pukul 20.00.

Polisi memeriksa keduanya karena diduga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). JRTP dan LS diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sumut, Paulus Waterpauw melalui salah satu berita di sorotdaerah.com.

Judul berita "Desakan Copot Irjen Paulus Waterpauw Menguat, Pengamat: PPATK Harus Periksa Rekening Kapolda". Paulus Waterpauw dianggap punya "kemesraan" dengan tersangka kasus penipuan dan penggelapan pada prosesi penyerahan kunci rumah di Mako Brimob berinisial M.

Setyo tidak menjelaskan bahwa dalam penanganan pemberitaan di media yang kurang tepat, Polri mempunyai perjanjian Memorandum of Understanding dengan Dewan Pers. Alih-alih menjelaskan, ia malah ingin masyarakat belajar dari penangkapan JRTP dan LS.

"Kita harap ini selesai dengan baik. Kalau diteruskan [kasusnya], kena itu pasal. Tapi kalau Pak Kapolda baik hati kemudian memaafkan. Ya intinya ini pembelajaran bagi kita semua kalau menggunakan media sosial atau menulis di internet dengan bijak," ujar Setyo.

Polda Sumut berdalih bahwa LS bukanlah wartawan resmi. Padahal ia merupakan pemimpin redaksi dari sorotdaerah.com.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ganting, ia sudah meminta keterangan dari pihak Dewan Pers Sumut bahwa LS dan media daringnya tidak terdaftar. "Sehingga bisa dikenakan UU ITE," katanya pada Tirto.

Agoez Perdana, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, mengatakan bahwa sorotdaerah.com bukan media abal-abal. Perusahaan sorotdaerah.com, PT Sorot Daerah Indonesia, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan SK Nomor AHU-004620.AH.01.01.TAHUN 2017.

Agoez Perdana melampirkan laman utama Redaksi sebelum sorotdaerah.com tak bisa diakses. Nampak jelas susunan redaksi, tertulis LS adalah Pemimpin Redaksi sorotdaerah.com. JRTP merupakan anggota AJI Medan.

Atas dasar itu, JRTP dibebaskan, sedang LS masih harus melakukan mediasi.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra